BAB I
MANAJEMEN KEUANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH
1.
Prinsip-prinsip system keuangan syariah
Kerangka dasar system keuangan
syariah adalah seperangkat aturan dan hukum secara bersama-sama disebut sebagai
syariat, mengatur aspek ekonomi, social, politik, dan budaya masyarakat
islam. Syariat berasal dari aturan-aturan yang ditetapkan oleh Al-Qur’an
dan penjelasan serta tindakan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW (lebih
dikenal dengan sunnah). Prinsip-prinsip dasar dari system keuangan
syariah dapt diringkas sebagai berikut :
A.
Larangan bunga
Larangan riba dalam istilah secara
harfiah berarti “kelebihan” dan ditafsirkan sebagai “peningkatan modal yang
tidak bisa dibenarkan dalam pinjaman maupun penjualan” adalah ajaran pokok dari
system keuangan syariah.lebih tepatnya, semua tingkat pengembalian positif dan
telah ditetapkan sebelumnya yang terkait dengan jangka waktu dan jumlah pokok
pinjaman (yaitu yang dijamin tanpa memperdulikan kinerja dari investasi
tersebut) dianggap sebagai riba dan dilarang.
B.
Uang sebagai “modal
potensial”
Uang diperlakukan sebagai modal
potensial menjadi modal sebenarnya hanya ketika digabung dengan sumber daya
lain untuk melakukan kegiatan produktif. Islam mengakui nilai waktu uang,
tetapi hanya ketika uang terssebut sebagai modal, bukan modal potensial.
C.
Berbagi risiko
Oleh karena adanya larangan terhadap
bunga, penyedia dana mendanai investor dan bukan kreditur. Penyedia modal
keuangan dan pengusaha berbagi risiko bisnis dengan imbalan pembagian
keuntungan. Transaksi keuangan harus mencerminkan distribusi pengembalian
risiko simetris yang akan dihadapi masing-masing pihak terlibat. Hubungan
antara investor dan perantara keuangan
didasarkan pada prinsip pembagian untung-rugi, dan peranta keuangan
berbagi risiko dengan investor.
D.
Larangan
perilaku spekulatif
System keuangan syariah melarang
penimbunan dan transaksi yang melibatkan ketidakpastian ekstrem, perjudian, dan
risiko.
E.
Kesucian
kontrak
Islam menjunjung tinggi kewajiban
kontrak dan pengungkapan informasi sebagai tugas suci. Halini dimaksudkan untuk
mengurangi risiko daari informasi yang tidak merata dan risiko moral.
F.
Aktivitas
sesuai syariat
Hanya aktivitas yang tidak melanggar
aturan-aturan syariat yang memenuhi syarat untuk investasi.
G.
Keadilan social
Pada prinsipnya, setiap transaksi
yang mengarah keketidakadilan dan eksploitasi adalah dilarang.
2.
Perkembangan dan pertumbuhan system keuangan syariah
Analisis barat dengan cepat
mempertanyakan system keuangan yang berjalan tanpa adanya bunga dan utang.
Disini dirangkum argumentasi mereka dalam 6 proposisi :
a.
Tidak ada bunga
berarti menimbulkan permintaan yang tidak terbatas akan dana pnjaman dan tidak
ada pasokan
b.
System seperti
itu tidak akan mampu menyeimbangkan permintaan dan penawaran dana pinjaman
c.
Tidak ada bunga
berarti tidak ada simpanan
d.
Tidak ada
simpanan berarti tidak ada investasi dan pertumbuhan
e.
Tidak aka nada
kebijakan moneter dikarenakan instrument untuk mengelola likuiditas tidak bisa
ada tanpa adanya tingkat bunga tetap yang telah ditentukan.
f.
Di
Negara-negara yang menganut system tersebut akan terjadi pergerakan modal satu
arah.
Pada tahun 1988, pendapat-pendapat tersebut dipatahkan ketika
penelitian, berdasarkan teori ekonomi dan keuangan modern, menunjukkan hal
sebagai berikut :
a.
System keuangan
modern dapat dirancang tanpa perlu adanya tingkat bunga nominal positif ex-ante.
b.
Tidak ada
tingkat bunga nominal positif ex-ante dengan tidak adanya kontrak
pinjaman tidak selalu berarti bahwa tidak adanya tingkat pengembalian modal.
c.
Tingkat
pengembalian modal ditentukan ex-post, dan besarnya tingkat pengembalian
modal ditentukan berdasarkan tingkat pengembalian ke kegiatan perekonomian di
mana dana tersebut digunakan.
d.
Hasil yang
diharapkan yang menentukan investasi.
e.
Tingkat
pengembalian yang diharapkan dan pendapatan yang menentukan simpanan.
f.
Pertumbuhan
positif sangat memungkinkan dalam system tersebut.
g.
Kebijakan
moneter akan berfungsi sebagaimana dalam system konvensional, efektif atau
tidaknya bergantung pada ketersediaan instrument-instrumen yang dirancang untuk
mengelola likuiditas.
h.
Terakhir, dalam
model makro ekonomi teruka tanpa tingkat bunga tetap ex-ante, tetapi
dengan tingkat pengemblian investasi yang ditentukan ex-post, asumsi
pergerakan modal satu arah tidak dapat dibenarkan.
Oleh karena itu, system yang
melarang tingkat bunga tetap ex-ante dan memungkinkan tingkat
pengembalian modal ditentukan ex-post berdasarkan pengembalian pada
kegiatan perekonomian di mana dan tersebut digunakan, secara teori layak
digunakan.
Tabel perkembangan perekonomian dan
keuangan syariah dalam sejarah modern
Periodde
waktu
|
Perkembangan
|
Sebelum 1950
|
a.
Bank Barclay membuka cabang Kairo
untuk memproses transaksi-transaksi keuangan yang berkaitan dengan Terusan
Suez pada 1890. Para cendekiawan muslim mempertanyakan operasi bank tersebut,
mengecam karena mengenakan bunga. Kritik ini menyebar ke daerah Arab lain dan
India, di mana terdapat komunitas muslim yang sangat besar.
b.
Mayoritas ahli syariat menyatakan
bahwa bunga dalam segala bentuknya termasuk dalam unsure riba yang
dilarang.
|
1950-1960
|
a.
Karya teoritis awal dalam
perekonomian syariah dimulai. Pada 1953, para ekonom Islam menawarkan
gambaran pertama dari bank bebas bunga berdasarkan antara mudharabah
dua tingkat (perjanjianpembagian laba dan rugi) atau wakalah (akun
investasi yang tidak terikat di mana bank syariah menerima imbalan yang
tetap).
b.
Bank Mitghamr di Mesir dan Dana
Ziarah di Malaysia mulai beroperasi.
|
1970
|
a.
Bank syariah komersial pertama,
Dubai Islamic Bank, mulai beroperasi pada 1974.
b.
Islamic Development Bank (IDB)
didirikan pada 1975.
c.
Akumulasi pendapatan dari minyak
dan petrodollar menyebabkan permintaan produk berbasis syariah meningkat.
|
1980
|
a.
The Islamic Research and Training
Institute didirikan oleh IDB pada 1981
b.
Perubahan system perbankan menjadi
system perbankan bebas bunga di RepublikIslam Iran, Pakistan, dan Sudan .
c.
Permintaan yang meningkat menarik
minat lembaga-lembaga perantara barat.
d.
Negara-negara seperti Bahrain dan
Malaysia mempromosikan system perbankan syariah secara parallel dengan system
perbankan konvensional.
|
1990
|
a.
Perhatian pada kebutuhan akan
standar akuntansi dan kerangka peraturan. Sebuah lembaga yang mengatur diri
sendiri, Accounting and Auditing Organization Of Islamic Financial
Institutions (AAOIFI) didirikan di Bahrain.
b.
Asuransi syariah (takaful)
diperkenalkan.
c.
Dana ekuitas syariah didirikan.
d.
The Dow Jones Islamic Index dan
The FTSE Index berbasis syariah dikembangkan.
|
2000-sekarang
|
a.
Islamic Financial Services Board
(IFSB) didirikan untuk mengawasi, mengatur, dan mengelola permasalahan di
industri keuangan syariah.
b.
Sukuk
(obligasi syariah) diluncurkan.
c.
Hipotek syariah ditawarkan di
Amerika Serikat dan Inggris.
|
3.
Karakterisrik
Keuangan Syariah
a. Pembedaan antara perdagangan ( transfer
kepemilikan barang yang pasti atas pembayaran suatu harga), ( transfer
kepemilikan sementara barang atau asset yang terbebas dari pembayaran apapun),
dan penyewaan ( transfer hak pemakaian barang atas biaya sewa).
b. Semua keuntungan atas modal tidak dilarang
dan faktor yang menentukan adalah sifat alamiyah transaksinya.
c. Peminjaman adalah perbuatan kebajikan, bukan
bisnis.
Perbankan islami adalah bisnis, Peminjaman
tidak akan menjadi bisnis utamanya. Sebaliknya, bank malah akan memfasilitasi
produksi dan perdagangan, kemudian mengambil keuntungan dari komuditas bisnis
dan memberikan tingkat pengembalian rill kepada deposan/ investornya,
mendapatkan biaya/ bagian manajemen atas jasa mereka.
d.
Hak atas keuntungan.
Hak atas
keuntungan dikaitkan dengan kewajiban risiko kerugian yang ada dengan adanya
modal itu sendiri. Keuntungan dihasilkan dengan membagi risiko dan imbalan
kepemilikan melalui penentuan harga barang, jasa, atau manfaat.
BAB II
PENGUKURAN
DAN PENILAIAN KEEKONOMISAN UANG
A.
Karakteristik
Keuangan Syariah
Perkembangan
industri perbankan dan keuangan syari’ah di Indonesia dalam satu dasawarsa
belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti Perbankan
syari’ah, asuransi syar’ah, pasar modal syari’ah, reksadana syari’ah, obligasi
syari’ah, riil, seperti Hotel Syari’ah, Multi Level Marketing Syari’ah. Di
sektor sosial (voluntery) bermunculan pengembangan konsep, seperti: zakat
profesi, zakat produktif, wakaf prduktif dan wakaf uang, dan sebagainya.
Pertanyaannya adalah mengapa lembaga-lembaga tersebut bermunculan?
Salah
satu jawabannya adalah bahwa dalam praktik lembaga dan sistem keuangan
konvensional mengandung beberapa aspek yang bertentangan dengan ajaran Islam
yang berhubungan dengan keuangan. Di samping itu, sistem dan lembaga keuangan
syari’ah memiliki karakteristik yang tidak ada dalam sistem dan lembaga
keuangan konvensional. Adapun karakteristik (sistem dan lembaga) keuangan
syari’ah adalah:
1. Dijalankan
berdasarkan prinsip syari’ah.
2. Implementasi
prinsip ekonomi Islam dengan ciri-ciri:
a. Pelarangan
riba dalam berbagai bentuknya,
b. Tidak
mengenal konsep “time value of money”,
c. Uang
sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan.
3. Beroperasi
atas dasar bagi hasil.
4. Kegiatan
usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa.
5. Tidak
menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan.
6. Asas
utamanya adalah: kemitraan, keadilan, transparasi, dan universal.
7. Tidak
membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil, namun dapat melakukan
transaksi-transaksi sektor riil.
Berdasarkan
karakteristik tersebut di atas, jelas bahwa dalam sistem, prosedur, mekanisme
dan teknik keuangannya adalah berbeda antara keuangan syari’ah dengan keuangan
konvensional. Hal yang paling penting dan selalu menjadi akar masalah adalah
masalah riba dan nilai waktu uang (Time Value of Money = TVM).
B.
Konsep
Time Value Of Money Dan Cost Of Capital
Evolusi
konsep riba ke dalam bunga tidak
lepas dari lembaga keuangan. Lembaga keuangan mucul, karena kebutuhan modal
untuk membiayai industri dan perdagangan. Modalnya terutama berasal dari kaum
pedagang (shahibul mal).
Persoalan
riba sebenarnya sangat berkaitan erat
dengan masalah uang. Sebagai perbandingan dengan ekonomi konvensional
(kapitalisme), Islam membicarakan uang sebagai sarana penukar dan penyimpan
nilai, tetapi uang bukanlah barang dagangan. Sehingga, uang menjadi berguna
hanya jika ditukar dengan benda yang nyata atau juka digunakan untuk membeli
jasa.
Time value of money
dilatarbelakangi oleh adanya anggapan hilangnya pemilik mdal akan biaya
kesempatan (opportunity cost), pada
saat ia meminjamkan uang kepada pihak lain. Sehingga, pemilik modal membebankan
nilai persentase tertentu sebagai kompensasinya.
Selain
itu, time value of money pada dasarnya merupakan intervensi konsep biologi dalam
bidang ekonomi. Konsep time value of money muncul karena adanya anggapan uang
disamakan dengan varang yang hidup (sel hidup).
Sel yang hidup, untuk satuan waktu tertentu dapat menjadi lebih besar
dan berkembang.
Pertumbuhan
sel dalam ilmu biologi diformulasikan dengan rumus:
Pb
= PO (1 + g)t
Di
mana:
Pb : Pertumbuhan Sel
Po : Sel pada awalnya
g : Pertumbuhan (growth)
t : Waktu
Dari
formula tersebut di atas akhirnya dirumuskan sebagai berikut:
FV = PV (1 + i)n
Di
mana:
FV : Future Value (nilai uang masa yang akan
datang)\
PV : Present Value (nilai uang masa sekarang)
I : Tingkat suku bunga
N : Waktu
Uang
bukanlah sesuatu yang hidup dan berkembang dengan sendirinya. Konsep ini
kemudian ditolak oleh para Ekonom Islam dengan alasan economic value of time.
Faktor yang menentukan nilai waktu uang adalah bagaimana seseorang memanfaatkan
waktu itu. Sehungga karenanya, siapapun pelakunya, ia akan mendapatkan
keuntungan dunia. Dalam Islam selain waktu diisi dengan efektif (tepat guna)
dan efisien (tepat cara), ia juga harus didasari dengan keimanan.
Dalam
ekonomi kenvensional, time value of maney
didefinisikan sebagai: a dollar today is
worth more than a dollar in the future because a dollar today can be invested
to get a return. Ada dua alasan yang mendasari konsep time value of money, yakni: presence
of inflation (adanya inflasi), dan preference
present consumption of future consumtion (konsumsi hari ini lebih disukai
daripada konsumsi pada waktu akan datang). Kedua istilah tersebut dikenal juga
dengan istilah teori bunga abstinence
(penundaan konsumsi) dan time preference theory (saat ini lebih
berharga dari masa akan datang).
Dalam
ekonomi Islam, penggunaan sejenis discount rate dalam menentukan harga mu’ajjal
dapat dibenarkan. Hal ini dikarenakan: pertama, jual beli dan sewa-menyewa
adalah sektor riil yang menimbulkan economic value added (nilai tambah
ekonomis). Kedua, tertahannya hak si penjual (uang pembayaran) yang telah
melaksanakan kewajibannya (menyerahkan barang atau jasa), sehingga ia tidak
dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak lain.
Selain
itu, ada beberapa asumsi dan kejadian yang dapat dijadikan rujukan analisisnya,
yaitu: (1) harga yang dibayar tangguh dapat lebih daripada besar harga yang
dibayar sekarang, (2) not due to inflation nor interest foregone, (3) adanya
penahanan hak si pemilik barang, asumsi ini merujuk pada apa yang pernah
dilakukan oleh Zaid Ibnu Ali Zainal Abidin Ibnu Husein Ibnu Abi Thalib.
Pembahasan
mengenai time value of money dan cost of capital tidak dapat dilepaskan dengan
konsep diskonto. Konsep diskonto sangat penting dalam analisis teori modal dan
investasi. Secara praktis, digunakan dalam evaluasi proyek ataupun keputusan
investasi. Misalnya saja model Net Present Value (N PV), Cost Benefit Analysis,
Internal Required Rate of Return, Dividen Model dalam asset valuation. Diskonto
inilah yang dimaksud dalam time value of money.
Konsep
time value of money atau yang disebut ekonom sebagai positive time prefference
menyebutkan bahwa nilai komoditu pada saat ini lebih tinggi dibanding nilainya
di masa depan. Diskonto dalam positive time preference ini biasanya didasarkan
pada, atau paling tidak berhubungan dengan tingkat bunga (interest rate).
Terdapat
perbedaan pendapat dalam hal ini, yang berarti belum terdapat kesepakatan.
Tetapi ada penyingkapan yang cukup sama terhadap teori positive time
prefference, yaitu bahwa teori tersebut tidak bisa diasumsikan begitu juga saja
diterima secara menyeluruh di kalangan ekonom.
Shabir
F. Ulgener membolehkan interest rate dipakai sebagai faktor diskonto. Menurut
Ulgener yang diperlukan adalah pembedaan interest sebagai suatu surplus (riba)
dengan interest sebagai faktor penghitungan efisiensi ekonomi.
Pendapat
yang menentang penggunaan rate sebagai faktor diskonto adalah disampaikan oleh
M. Akram Khan (1992). Ia menolak konsep positive time prefference. Sebab,
penerimaan konsep diskonto dapat mendorong legitimasi interest (bunga) dan
membuka pintu belakang bagi masuknya kembali riba. Sedangkan argumen tentang
efisiensi adalah ditentukan oleh faktor penentunya, misalnya: proses
manajerial, sehingga faktor diskonto bukan merupakan penentu suatu efisiensi.
Lebih lanjut, Akram tidak menyebut opprotunity cost yang dikandung oleh faktor
diskonto sebagai cost of capital. Oleh karena itulah, maka Vogel dan Hayes
(1998) menyimpulkan bahwa sampai saat ini konsep time value of capital tidak
ditolak sepenuhnya dalam hukum Islam (fiqh).
C. Kritik Atas Konsep Time Value Kof
Money
Ada
dua alasan dari ekonomi konvensional terhadap teori time value of money, yaitu:
1.
Presence of inflation
2.
Preference present consumption to future
consumption
Alasan
pertama tidak dapat diterima karena tidak lengkap kondisinya. Dalam setiap
perekonomian selalu ada keadaan inflasi dan keadaan deflasi. Bila keberadaan
inflasi menjadi alasan adanya time value of money, maka seharusnya keberadaan
deflasi juga harus menjadi alasan adanya negative time value of money.
Alasan
mengenai ketidakpastian return dalam usaha. Dalam ekonomi kenvensional, penerapan
time value of money tidak senaif yang dibayangkan, misalnya dengan mengabaikan
ketidakpastian return yang akan diterima.
Jadi,
dalam ekonomi konvensional, ketidakpastian return dikonversi menjadi suatu
kepastian melalui premium for uncertainty. Dalam setiap investasi tentu selalu
ada probabilitas untuk mendapat positive return, negative return, dan no
return. Adanya probabilitas inilah yang menimbulkan ketidakpastian.
Probabilitas untuk mendapat negative return dan no return yang dipertukarkan
dengan suatu yang pasti yaitu premium for uncertainty.
D. Konsep Economic Value of Time (EVT)
Tawney
menyatakan bahwa pandangan semula yang melarang riba dalam gereja Kristen
memberikan kesempatan pada Jahudi Diaspora untuk mengambil peranan usaha bank.
Namun, perkembangan berikutnya terhadap riba lebih kaku dan cenderung membagi
masalahnya pada aspek dunia dan akhirat, dan memberi kesempatan bagi Kristen
untuk melaksanakan kegiatan simpan pinjam.
Landasan
atau keadaan yang digunakan oleh ekonomi konvensional inilah yang ditolak dalam
ekonomi syari’ah, yaitu keadaan alghunmu bi al ghurni (mendapatkan hasil tanpa
memperhatikan risiko) dan ak kharaj bi la dhaman (memperoleh hasil tanpa
mengeluarkan suatu biaya).
Dalam
pandangan Islam mengenai waktu, waktu bagi semua orang adalah sama
kuantitasnya, yaitu 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam sepekan. Nilai waktu
antara satu orang dengan yang lainnya, akan berbeda dari sisi kualitasnya. Jadi
faktor yang menentukan nilai watu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu
itu. Semakin efektif (tepat guna) dan efisien (tepat cara), maka akan semakin
tinggi nilai waktunya. Efektif dan efisien akan mendatangkan keuntungan di
dunia bagi siapa saja yang melaksanakannya. Di dalam Islam, keuntungan bukan
saja keuntungan di dunia, namun yan dicari adalah keuntungan di dunia dan
akhirat.
Jika
ditarik dalam konteks ekonomi, maka keuntungan adalah diperoleh setelah
menjalankan aktivitas bisnis. Jadi barang siapa yang melakukan aktivitas bisnis
secara efektif dan efisien, ia akan mendapatkan keuntungan.
Dalam
ekonomi syari’ah, penggunaan sejenis discount rate dalam menentukan harga bai’
mu’ajjal (membayar tangguh) dapat digunakan. Hal ini dibenarkan, karena:
1.
Jual beli dan sewa menyewa adalah sektor
riil yang menimbulkan economic value added (nilai tambah ekonomis).
2.
Tertahannya hak si penjual (uang
pembayaran) yang telah melaksanakan kewajibannya (menyerahkan barang atau
jasa), sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak lain.
Begitu
pula penggunaan discount rate dalam menentukan nisbah bagi hasil, dapat
digunakan. Nisbah ini akan dikalikan dengan pendapatan aktual (actual return),
bukan dengan pendapatan yang diharapkan (expected return). Transaksi bagi hasil
berbeda dengan transaksi jual beli atau transaksi sewa menyewa, karena dalam
transaksi bagi hasil hubungannya bukan antara penjual dengan pembeli atau
penyewa dengan yang menyewakan. Dalam transaksi bagi hasil, yang ada adalah
hubungan antara pemodal dengan yang memproduktifkan modal tersebut. Jadi, tidak
ada pihak yang telah melaksanakan kewajibannya namun masih tertahan haknya.
Shahibul maal telak melaksanakan kewajibannya, yaitu memberikan sejumlah modal,
yang memproduktifkan modal (mudharib) juga telah melaksanakan kewajibannya,
yaitu memproduktifkan modal tersebut. Hak bagi shahibul maal dan mudharib
adalah berbagi hasil atas pendapatan atau keuntungan tersebut, sesuai
kesepakatan awal apakah bagi hasil akan dilakukan atas pendapatan atau
keuntungan.
Perbedaan
antara Interest Rate dengan Discount Rate
Dalam
Pandangan Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Syari’ah
Certainty
Return
|
Uncertainty
Return
|
||
Ekonomi
Konvensional
|
Ekonomi
Syari’ah
|
Ekonomi
Konvensional
|
Ekonomi
Syari’ah
|
Interest
rate ditentukan oleh:
1.
Preferency current consumption.
2.
Expected inflation.
|
Keuntungan
dalam jual beli/sewa menyewa secara bayar tangguh ditentukan oleh:
1.
Tingkat keuntungan setiap kali transaksi.
2.
Frekuensi transaksi dalam satu periode.
|
Discount
rate ditentukan oleh:
1.
Preferency
current consumption.
2.
Expexted inflation.
3.
Premium for uncertainty, dengan kata lain, actual
return dipaksakan harus sama dengan expected return-nya.
|
Discount
rate ditentukan atas dasar harapan keuntungan (expexted return), dan
digunakan untuk menentukan nisbah bagi hasil.
Bagi
hasil yang haris dibayar adalah nisbah bagi hasil dikalikan dengan pendapatan
aktualnya (actual return).
Dengan
kata lain, pendapatan aktual (actual return) tidak harus sama dengan
pendapatan yang diharapkan (expected return).
|
E. Economic Value of Time Dan Teori
Akad Dalam Islam
Wa’ad
adalah janji (promise) antara satu pihak dengan pihak lain. Akad adalah ikatan
kontrak dua pihal yang telah bersepakat. Di dalam fiqh muamalat, pembahasan
akad berdasarkan segi ada atau tidak adanya kompensasi dibedakan menjadi dua
jenis, yaitu : aqad tabarru’ dan aqad tijarah mu’awada.
Fungsi
aqad tabarru’ adalah untuk mencari keuntungan akhirat, karena itu bukan akad
bisnis. Jadi, akad ini tidak digunakan untuk tujuan-tujuan komersil.
Akad
tijarah (berarti perdagangan = aktivitis mencari untung) adalah segala macam
perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad ini dilakukan dengan
tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil.
F. Economic Value of Time Pada Teori
Percampuran
Natural
Uncertainty Contracts/teori percampuran adalah kontrak dalam bisnis yang tidak
memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya.
Ada
beberapa asumsi yang digunakan dalam memformilasikan konsep EVT (Economic Value
of Time), yaitu:
1.
Harta harus berputar tidak boleh diam
(idle).
2.
Semakin sering berputar maka harta akan
berkembang.
3.
Masa depan tidak pasti hasilnya, dalam
bisnis dapat menghasilkan keuntungan, kerugian atau impas.
4.
Return bisnis atau usaha masa depan
dapat diproyeksikan.
5.
Hasil aktual tidak selamanya sama dengan
hasil yang diproyeksikan.
Berdasarkan
hal di atas, maka dalam mekanisme
investasi menurut Islam, persoalan nilai waktu uang yang diformulasikan
dalam bentuk bunga adalah tidak dapat diterima.
Harta
Masa Depad (Hmd) = Modal Sekarang (Ms) + Pendapatan Investasi (Pi)
Di mana:
Pendapatan Investasi
(Pi) = Modal sekarang (ms) x velocity modal (v)
x nisbah (Q) X Return Investasi (R)
Pi = Ms.v.(QR)
Jadi, Hmd = Ms +
(Ms.v.Q.R)
Oleh
karena itu, jika teori time value of money tidak boleh diterapkan dalam ekonomi
syari’ah, maka formula di atas dapat digunakan.
G.
Economic
Value of Time Pada Teori Pertukaran
Penentuan harga jual beli di dalam Islam, tidak ada
ketentuan bakunya. Namun, berdasarkan ijtihadi dapat dirujuk fatwa DSN-MUI No.
04/DSN-MUI/IV/2000, yang menyatakan:
1.
Harga beli, dalam kaitan ini bank harus
memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang
diperlukan (Ps 1:6)
2.
Harga jual, bank kemudian menjual barang
tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus
keuntungan (Ps 1:6)
Kemudian fatwa DSN No.
16/IXP/2000, menyatakan:
Harga dalam jual-beli
murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan
sesuai dengan kesepakatan (Ps 1:1).
Dengan demikian
jelas, bahwa harga jual murabahah yang berlaku di bank syari’ah dapat
dirujukkan pada fatwa No. 16/IX/2000. Persentase keuntungan tidak boleh
berjalan mengikuti waktu. Namun, biaya dapat berjalan mengikuti waktu. Rumus
harga jual murabahah (transaksi berbasis jual beli atau sewa menyewa) sebagai
berikut:
Harga Jual Bank = Harga Beli Bank +
(waktu*Cost Recovery)
+ % Keuntungan
+ % Keuntungan
Simbol
formulasinya adalah:
HJb = HBb + (t*CR) + k
Di
mana:
HJb = harga jual bank CR = Cost
recovery
HBb = harga beli bank k =
margin keuntungan yang diingikan
T = waktu
H.
Uang
Muka, Diskon, Dan Harga Jual
Harga
jual murabahah di bank syari’ah akan bisa berubah untuk satu calon nasabah
dengan calon nasabah yang lainnya. Perubahan harga tersebut dapat dipengaruhi
oleh (1) uang muka (urbun) yang dibayarkan oleh calon nasabah saat pemesanan,
dan (2) diskon yang diberikan supplier kepada bank syari’ah. Ditegaskan di
dalam fatwa DSN-MUI No. 16/IX/2000 menyatakan: kaitannya dengan masalah uang
muka dalam jual-beli, bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka
saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan (Ps. 2:4).
Berdasarkan
landasan ini maka harga jual beli dalam bank syari’ah akan mengalami perubahan
yaitu harga yang harus dipartisipasikan oleh pihak bank. Tidak ada ketentuan
tentang besaran uang muka yang harus disertakan oleh calon nasabah. Berdasarkan
hal tersebut dapat diformulasikan sebagai berikut:
Harga jual bank = (harga beli bank
– uang muka nasabah) + (waktu * cost recovery) + %keuntungan
Atau:
HJb = (HBb
- UMn) + (t * CR) + k
Jika
dalam jual-beli murabahah bank syariah mendapat diskon dari supplier, harga
sebenarnya adalah harga setelah diskon. Maka harga jual murabahah adalah:
HJb = (HBb
- D - UMn) + (t * CR) + k
Jika
pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan
berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad. Maka harga jual
murabahah:
HJb = (HBb
- UMn) + (t * CR) + k
Apabila
diskon setelah akad atau realisasi pembiayaan, maka pembagian diskon tidak ada
kaitannya dengan harga jual beli. Sehingga fomulasinya adalah:
Diskon untuk Bank (Db) = 50%
x Nomonal Diskon (ND);
Diskon untuk Nasabah (Dn) =
50% x Nominal Diskon (ND).
BAB III
RISK DAN RETURN DALAM KEUANGAN
SYARI’AH
A.
Perhitungan Return
Return dalam bahasa sehari-hari
disebut dengan tingkat keuntungan atau kembalian modal (ma’ad). Misalkan kita membeli asset keuangan (dayn) dalam bentuk saham dengan harga RP 1.000, kemudian satu tahun
mendatang kita jual dengan harga Rp1.200.perusahan membayar deviden sebesar Rp
100 pada tahun tersebut. Berapa tingkat keuntungan atau return investasi kita tersebut?
Tingkat keuntungan dihitung sebagai
berikut:
Return =
=
= 30 %
Formula yang lebih umum untuk
menghitung return adalah sebagai
berikut:
Return = {[(Pt - Pt-1 ) + Dt ] / Pt-1}
x 100 %
Dimana : Pt = harga atau nilai pada periode t
Pt-1 =
harga atau nilai pada periode sebelumnya (t-1)
Dt =
dividen yang dibayarkan pada periode t
Periode tersebut bisa harian,
bulana, atau tahunan. Dalam contoh diatas, periode tersebut adalah tahunan.
Dengan demikian pada contoh di atas kita bisa mengatakan investor memperoleh
keuntungan sebesar 30% pertahun.
B.
Perhitungan Tingkat Keuntungan (Return) Yang Diharapkan Dan Risiko
Risiko dapat didefinisikan sebagai
kemungkinan penyimpanan dari hasil yang diharapkan. Untuk mengoperasionalkan
definisi terebut, kita bisa menggunakan standar deviasi yang yang menghitung
disperse (penyimpangan) dari hasil yang diharapkan. Dengan demikian standar
deviasi kita gunakan untuk mengukur risiko, semakin besar standar deviasi
tingkat keuntungan suatu asset, semakin tinggi risiko asset tersebut.
Secara umum, formula untuk
menghitung tingkat keuntungan yang diharapkan dan risiko (standar deviasi) dari
tingkat keuntungan tersebut adalah sebagai berikut ini.
1. E(R) =
∑ pi Ri
2. σR2 = ∑ pi (Ri – E(R))2
3. σR = (σ R2 )1/2
Dimana:
E(R) = tingkat
keuntungan yang diharapkan
Pi =
probabilitas untuk kondisi/skenario i
Ri = return atau tingkat keuntungan pada
skenario i
σR =
standar deviasi return (tingkat
keuntungan)
σR2 =
varians return (tingkat keuntungan)
C.
Tingkat Keuntungan Yang Diharapkan
Portofolio
adalah gabungan dari dua asset atau lebih. Tingkat keuntungan portofolio adalah
rata-rata tertimbang dari tingkat keuntungan asset individualnya.
Formula tingkat keuntungan yang diharapkan untuk suatu
portofolio bisa dituliskan sebagai berikut:
E(Rp) = ∑Xi
E(Ri)
Dimana:
E(Rp) =
tingkat keuntungan yang diharapkan untuk portofolio
Xi =
proporsi (bobot) untuk asset individual i
E(Ri) =
tingkat keuntungan yang diharapkan untuk asset individual i
a. Risiko portofolio
1. Kovarians dua asset
Perhitungan
risiko portofolio lebih kompleks. Risiko portofolio tidak hanya merupakan
rata-rata tertimbang dari risiko individualnya. Risiko (varians) portofolio,
untuk portofolio dengan dua asset, bisa dihitung sebagai berikut ini :
σp2
= XA2 σA2 + XB2
σB2 + 2 XA XB σAB
Dimana:
XA dan
XB = proporsi
investasi untuk asset A dan asset B
σA2
dan σB2 =
varians return asset A dan return asset B
σAB = kovarians return asset A dan return asset B
2. Koefisien korelasi
Korelasi
merupakan kovarians yang distandardisir dengan standar deviasi masing-masing
asset. Korelasi yang positif menunjukkan huubungan yang searah antara dua asset
tersebut, sementara korelasi yang negative menunjukkan hubungan yang berlawanan
arah antara dua asset tersebut.
D.
Efek Diversifikasi
Kunci
dalam penurunan risiko portofolio adalah kovarians (atau koefisien korelasi)
antar asset. Koefisien korelasi yang semakin mendekati negatif satu mempunyai
potensi yang lelbih besar untuk menurunkan risiko portofolio. Secara umum
koefisien korelasi antar saham mempunyai tanda positif dan relative kecil.
Koefisien yang semacam itu sudah cukup baik untuk menurunkan risiko portofolio.
Hanya jika koefisien korelasi antara dua asset sama dengan satu (sempurna
searah), maka diversifikasi tidak mempunyai efek penurunan risiko. Dalam
situasi ini, risiko portofolio merupakan rata-rata tertimnbang dari risiko
asset individualnya.
Secara
umum, jika jumlah asset dalam portofolio ditambah (missal ditambah secara
random), ada kecenderungan risiko portofolio tersebut semakin mengecil. Semaki
ditambah jumlah asetnya, penurunan risiko portofolio semakin kecil.
Risiko
sistematis dihitung melalui formula:
βi
=
Dimana
:
βi = beta atau risiko sistematis
asset
σim = kovarians antara return asset i dengan return pasar
σ2m = varians return asset i
MATERI IV
MANAJEMEN MODAL KERJA BERBASIS SYARI’AH
DAN TEORI-TEORI KEPUTUSAN PEMBIAYAAN
A.
Modal Kerja
Berbasis Syari’ah
Dunia
perusahaan adalah dunia harta. Harta yang diputar untuk mengembangkan usaha
disebut modal. Dunia usaha berputar dalam rangka mengembangkan harta dan
mencari keuntungan, baik secara langsung maupun melalui investasi modal. Semua
kegiatan ini terjadi melalui usaha mengelola modal dan kerja dalam
mengembangkan harta dari waktu kewaktu. Harta tidak boleh diam, namun harus
diputar dalam bentuk investasi. Sebagaimana firman Allah, yang artinya,”…supaya
harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya diantara kamu.”
Ayat ini mengisyaratkan kepada kita
bahwa harta harus diputar atau diupayakan, sehingga memberi kemanfaatan atau
kemaslahatan bagi semua pihak. Dalam konsep islam pemanfaatan harta dalam suatu
usaha yang dilakukan secara bersama minimal 2 orang dikenal dengan syirkah.
Didalam syirkah para pihak menyertakan modal untuk menjalankan suatu usaha
tersebut. Tujuannya adalah harta menjadi berputar dan dapat memberikan
keuntungan. Dalam hal modal ini, islam memiliki ketentuan sebagai berikut:
1.
Modal harus
diketahui. Maknanya, jika modal tidak diketahui jumlahnya, maka hal ini
hanyalah spekulatif. Hal ini menjadikan tidak syahnya transaksi. Modal harus
diketahui, karna modal ini akan menjadi rujukan ketika aliansi usaha di
bubarkan. Hal ini tidak mungkin dilakukan tanpa mengetahui jumlah modal yang
disertakan para pihak.
2.
Modal berbentuk
Riil. Artinya, modal harus ada pada saat transaksi. Karena dengan adanya modal itulah,
maka aliansi dapat terlaksana, sehingga eksistensinya dibutuhkan, kalau saat
transaksi tidak ada maka transaksi dianggap batal.
3.
Modal bukan
merupakan utang. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya riba. Riba
adalah sesuatu yang diharamkan oleh islam. Dengan demikian, dalam ppengembangan
harta hendaknya menghindari persoalan riba. Sebab riba dapat menurunkan potensi
investasi.
B.
Pengertian
Modal Kerja
Dalam bahasa manajemen keuangan,
secara umum modal kerja dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Modal kerja
kotor biasanya mengacu pada aktiva lancar, yang biasanya meliputi kas, piutang
dagang dan persediaan. Modal kerja bersih biasanya diartikan sebagai aktiva
lancar dikurangi utang lancar. Modal kerja bersih operasional biasanya
diartikan sebagai aktiva lancar operasional dikurangi utang lancar operasional.
Biasanya aktiva lancar operasional mencakup kas, piutang dagang dan persediaan.
Sedangkan utang lancar operasional mencakup utang dagang dan utang akrual
(misal utang gaji dan utang pajak.
b.
Kebijakan modal
kerja akan tercermin pada rasio-rasio lancar, khususnya rasio likuiditas. Sama
seperti dalam tema keuangan pada umumnya, kebijakan modal kerja akan melihat
trade-off antara resiko dengan return (tingkat keuntungan). Secara spesifik,
modal kerja umumnya mempunyai tingkat keuntungan yang lebih rendah dibandingkan
dengan investasi pada aktiva tetap. Karena itu modal kerja yang kecil akan
lebih menguntungkan perusahaan. Sebaliknya, modal kerja yang terlalu kecil akan
menaikkan resiko perusahaan (khususnya resiko likuiditas). Dari sudut pandang
resiko modal kerja yang lebih tinggi akan menguntungkan perusahaan., karena
resiko menjadi lebih rendah.
C.
Alasan Perlunya
Modal Kerja
Karena adanya ketidaksempurnaan
pasar maka perusahaan harus mempunyai modal kerja. Beberapa kondisi
ketidaksempurnaan yang membuat keputusan modal kerja menjadi penting karena:
a.
Biaya
transaksi. Biaya transaksi ini mencakup biaya eksplisit (misalnya biaya komisi
pembelian atau penjualan aset) dan juga biaya implisit. Contoh biaya implisit
adalah harga yang terlalu murah (mahal), jika perusahan menjual atau membeli
suatu aset dengan terburu-buru.
b.
Kelambatan atau
ketidaksingkronan aktivitas.
c.
Kemungkinan
kebangkrutan atau kesulitan pembayaran.
Contoh-contoh diatas menunjukkan situasi ketidaksempurnaan pasar
mendorong perusahaan memegang modal kerja. Secara teoritis modal kerja tidak
diperlukan, tetapi secara nyata, modal kerja diperlukan karena
ketidaksempurnaan pasar.
D.
Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Tingkat Modal Kerja
1.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi aktiva lancar.
a.
Karakteristik
bisnis
b.
Ukuran
perusahaan
c.
Aktivitas
perusahaan
d.
Stabilitas
penjualan perusahaan
2.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi utang lancar
a.
Faktor
eksternal
b.
Faktor internal
kebijakan manajemen
E.
Strategi Modal
Kerja
1. Strategi
aktiva lancar,
Secara umum,
aktiva lancar mempunyai tingkat keuntungan yang lebih kecil dibandingkan dengan
aktiva tetap.
2. Strategi
pendanaan,
Ada 3
pendekatan dalam pendanaan jangka pendek:
a. matching
atau hedging
b. agresif
c. konservatif
Ketiga strategi
tersebut berkaitan dengan resiko dan tingkat keuntungan jangka pendek versus
utang jangka panjang. Seperti dalam bagian-bagian lainnya, ada trade-off antara
resiko dengan return, yaitu tingkat keuntungan yang semakin tinggi akan diikuti
oleh resiko yang tinggi juga. Pendanaan jangka pendek secara umum mempunyai
resiko yang lebih tinggi bagi peminjam, karena utang tersebut akan jatuh tempo
dalam jangka waktu pendek.
F. Siklus kas (cash conversion cycle)
a.
Pengertian
siklus kas. Dalam kegiatanya, biasanya perusahaan memulai usahanya dengan
membeli bahan baku, kemudian diproses menjadi bahan njadi. Pada saat membeli
bahan baku tersebut jika npembayaran dilakukan dengan kas maka da kas keluar
dari perusahaan. Jika dibayar dengan cicilan perusahaan mempunyai pembiayaan
dagang. Pembiayaan dagang tersebut dapat menunda pembayaran kas. Kemudian
barang jadi tersebut dijual dengan cicilan, yang berarti perusahaan mempunyai
piutang dagang.
b.
Menggunakan
neraca untuk menghitung siklus kas. Misalkan kita sebagai analis tidak
mempunyai data yang lengkap mengenai proses produksi perusahaan dan seberapa
lama periode piutang. Tetapi misalkan aktiva dan pendanaan lancar dalam
perusahaan adalah sebagai berikut. Tingkat penjualan adalah 500.000 harga pokok
penjualan adalah 80% dari penjualan.
Aktiva
|
Pasiva
|
Kas 10.000
|
Kewajiban
dagang 10.000
|
Piutang 75.000
|
Gaji
karyawan 10.000
|
Persediaan 100.000
|
Kewajiban
pajak 10.000
|
Untuk aktiva lancar,
perputaran piutang dan persediaan akan dihitung, sedangkan untuk kewajiban
lancar akan dihitung.
Perputaran piutang
|
Penjualan/piutang
|
500.000/75.000 = 6,7x
|
Perputaran persediaan
|
Hpp/persediaan
|
400.000/100.000 = 4x
|
Perputaran kewajiban dgng
|
Hpp/ kewajiban dagang
|
400.000/10.000 = 40x
|
Perputaran gaji karyawan
|
Hpp/gaji karyawan
|
400.000/10.000 = 40x
|
Perputaran kewaliban pajak
|
Hpp/kewajiban pajak
|
400.000/10.000 = 40x
|
Perputaran aset atau kewajiban menunjukkan seberapa sering suatu
aset atau kewajiban berputar untuk setiap periode tertentu. Jika kita
mengetahui perputaran suatu aktiva kewajiban, kita bisa menghitung periode
siklusnya. Periode siklus bisa dihitung sebagai berikut:
Periode pengumpulan piutang =
360/6,7 = 60 hari
Periode persediaan =
360/4 = 90 hari
Periode kewajiban dagang =
360/40 = 9 hari
Periode gaji karyawan =
360/40 = 9 hari
Periode kewajiban pajak =
360/40 = 9 hari
G.
Menghitung
Kebutuhan Modal Kerja
a.
Menghitung
modal kerja dengan metode perputaran aset
Metode ini mengasumsikan perputaran aset yang konstan. Misalkan
suatu perusahaan mempunyai neraca dan laporan laba rugi sebagai berikut:
Neraca Keuangan
PT XYZ
Per-31 Desember
200X
Aktiva
|
Pasiva
|
Kas 200
Piutang 300
Persediaan 500
Aktiva
tetap 1.500
Akumulasi
penyusutan (500)
Total
Aktiva 3.000
|
Kewajiban
dagang 100
Kewajiban
wesel 300
Sukuk 1.100
Modal
saham 1.500
Total
Pasiva 3.000
|
Laporan Laba-Rugi PT XYZ
Untuk periode yang berakhir tanggal
31 Desember 200X
Penjualan
15.000
Harga pokok
(diluar depresiasi)
2.000
Biaya operasional tunai 3.500
Depresiasi
500
Keuntungan penjualan
1.500
Total
7.500
Laba operasional
7.500
Pajak (40%)
3.000
Laba bersih setelah pajak
4.500
|
Perputaran masing-masingkomponen
modal kerja adalah sebagai berikut:
Perputaran
kas =
penjualan/kas =15.000/200
=75 x
Perputaran
piutang = penjualan/piutang = 15.000/300 = 50 x
Perputaran
persediaan =
penjualan/persediaan =
15.000/500 = 30 x
Perputaran
kewajiban dagang = penjualan/kewajiban dagang = 15.000/100 = 150 x
Perputaran
kewajiban wesel = penjualan/gaji
karyawan = 15.000/300 = 50 x
Untuk periode mendatang, dengan
mengasumsikan perputaran aset yang sama untuk setiap komponen modal kerja bisa
di hitung sebagai berikut.
Kas =
penjualan/perputaran kas = 20.000/75 = 250
Piutang
dagang = penjualan/
perputaran kewajiban dagang =
20.000/75 = 250
Persediaan
=
penjualan/perputaran persediaan = 20.000/75 = 250
Kewajiban
dagang =
penjualan/perputaran kewajiban dagang = 20.000/75 = 250
Kewajiban
wesel =
penjualan/perputaran kewajiban wesel = 20.000/75 = 250
Modal
kerja bersih yang dibutuhkan adalah:
250
+ 500 + 750 – (250 + 250) = 450
Dengan
demikian modal kerja bersih yang dibutuhkan adalah 450
b.
Metode
keterikatan dana, menghitung seberapa lama dan seberapa besar dana terikat.
Besarnya dana terikat tersebut merupakan kebutuhan modal kerja. Besarnya modal
kerja tergantung dari 2 hal yaitu, periode terikatmya dana dan rata-rata
pengeluaran kas setiap harinya.
H.
Memonitor Modal
Kerja (Posisi Likuiditas)
Kondisi
modal kerja yang memburuk menandakan perusahaan mengalami kesulitan likuiditas.
Beberapa indikator yang bisa dipakai untuk memonitor kondisi likuiditas atau
modal kerja perusahaan adalah:
1. Periode pelunasan piutang yang semakin melambat.
2. Aliran kas masuk harian yang semakin menurun.
3. Persediaan yang semakin menumpuk.
4. Rasio lancar yang semakin kecil, yang berarti kewajiban lancar
semakin membengkak.
5. Setelah permasalahan modal kerja terdeteksi, manajer keuangan
bisa melakukan beberapa langkah.
6. Mengendalikan tingkat persediaan.
7. Mengendalikan investasi pada piutang.
8. Mengurangi atau mengendalikan aliran kas keluar yang rendah
prioritasnya.
Untuk meningkatkan fleksibelitas
perusahaan menangani permasalahan likuiditas yang mungkin muncul secara
mendadak, manajer keuangan bisa melakukan beberapa hal seperti:
a)
Membuka
perjanjian khusus dengan bank, agar bisa memperoleh pinjaman jika ada situasi
likuiditas yang mendadak.
b)
Membuka
pemniayaan line of financing dengan pihak bank.
c)
Manajer
keuangan membuka akses kepasar keuangan.
d)
Manajer
keuangan bisa memegang surat berharga jangka pendek yang likuid.
I.
Pembiayaan
Modal Kerja Syari’ah
Secara umum, yang dimaksud dengan
pembiayaan Modal Kerja Syari’ah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan
kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan
prinsip-prinsip syari’ah. Jangka waktu pembiayaan modal kerja maksimum 1 tahun.
Dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam melakukan analisa pemberian pembiayaan antara
lain:
a)
Jenis usaha.
Kebutuhan modal kerja masing-masing jenis usaha berbeda-beda.
b)
Skala usaha.
Besarnya kebutuhan modal kerja suatu usaha sangat tergantung kepada usaha yang
dijalankan.
c)
Tingkat
kesulitan usaha yang dijalankan.
d)
Karakter dalam
sektor usaha yang akan dibiayai.
Dalam hal pemberian modal kerja, bank juga harus mempunyai daya
analisis yang kuat tentang sumber pembayaran kembali, yakni sumber pendapatan
proyek yang akan dibiayai. Hal ini dapat diketahui dengan cara
mengklasifikasikan proyek menjadi:
a)
Proyek dengan
kontrak
b)
Proyek tanpa
kontrak
Berdasarkan akad yang digunakan dalam produk pembiayaan syari’ah,
jenis pembiayaan modal kerja (PMK) dapat di bagi menjadi 5 macam:
a)
PMK Mudharabah
b)
PMK Isthisna’
c)
PMK Salam
d)
PMK Murabahah
e)
PMK Ijarah
Dalam
melakukan penetapan akad pembiayaan modal kerja syari’ah, analisis yang
dilakukan adalah sebagai berikut:
a)
Hal pertama dan
utama yang harus dilihat bank adalah jenis proyek yang akan dibiayai tersebut
apakah memiliki kontrak atau belum.
b)
Jika proyek
tersebut memiliki kontrak, aktor berikutnya yang harus dicermati adalah apakah
proyek tersebut untuk pembiayaan konstruksi atau pengadaan barang. Jika untuk
pembiayaan konstruksi, pembiayaan yang layak diberikan adalah pembiayaan
isthisna’. Namun jika bukan untuk pembiayaan konstruksi, melainkan pembiayaan
pengadaan barang, maka pembiayan yang patut untuk diberikan adalah pembiayan
mudharabah.
c)
Jika proyek
tersebut bukan untuk pembiayaan konstruksi ataupun pengadaan barang, maka bank
tidak layak untuk memberikan pembiayaan.
Dalam hal proyek tersebut tidak memiliki kontrak maka faktor
selanjutnya yang harus dilihat oleh bank adalah apakah proyek tersebut untuk
pembelian barang atau penyewaan barang:
a)
Jika untuk
pembelian barang, hal berikutnya yang harus dilihat adalah apakah barang
tersebut berupa ready stock atau goods in process. Jika ready
stock, pembiayaan yang dapat diberikan adalah pembiayaan murabahah. Namun
jika goods in process, yang harus dilihat lagi adalah apakah proses
barang tersebut memerlikan waktu kurang dari 6 bulan atau lebih. Jika kurang
dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Namun, jika
lebih dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan isthisna’.
b)
Jika untuk
penyewaan barang, maka pembiayaan yanh diberikan bank adalah pembiayaan ijarah.
BAB V
MANAJEMEN RESIKO
1.
Pengertian Manajemen Resiko
Manajemen resiko adalah semua resiko yang terjadi didalam
masyarakat (kerugian harta, jiwa, keuangan, usaha dan lain-lain). Fungsi
manajemen resiko berhubungan erat dengan fungsi-fungsi perusahaan antara lain:
a.
Resiko
hubungannya dengan fungsi keuangan
b.
Resiko
hubungannya dengan pemasaran
c.
Resiko
hubungannya dengan produksi
d.
Resiko
hubungannya dengan engineering dan pemeliharaan
e.
Resiko hubungan
dengan fungsi akuntansi
f.
Resiko
hubungannya dengan personalia
2.
Tujuan Manajemen Resiko
Tujuan
yang dicapai dengan manajemen resiko ialah dalam mengelola perusahaan supaya
mencegah perusahaan dari kegagalan, mengurangi pengeluaran, menaikkan keuntungan
perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya. Adapun sasaran utama yang
hendak dicapai oleh manajemen resiko antara lain:
a.
Untuk
kelangsungan hidup perusahaan
b.
Ketenangan
dalam berfikir
c.
Memperkecil
biaya
d.
Menstabilisir
pendapatan perusahaan
e.
Memperkecil
gangguan dalam berproduksi
f.
Mengembangkan
pertumbuhan perusahaan
g.
Mempunyai
tanggung jawab terhadap karyawan
3.
Pengendalian Resiko
Adapun
pendekatan yang dapat digunakan oleh manajemen resiko untuk mengatasi resiko
yang mungkin terjadi antara lain:
a.
Pengendalian
resiko terbagi atas:
1.
Menghindari
resiko
2.
Pemisahan
resiko
3.
Mengendalikan
resiko
4.
Pemindahan
resiko
b.
Membiayai
resiko terbagi atas:
1)
Pembiayaan
resiko yaitu dengan membeli asuransi
2)
Menanggung
sendiri resiko
4.
Kerangka Analisis Resiko
A.
Eksposur dan
Manajemen Resiko
Resiko
keuangan bergantung pada adanya saling ketergantungan yang kompleks dan secara
signifikan dapat meningkatkan profil resiko secara keseluruhan.
Tabel
eksposur resiko perbankan
Resiko Keuangan
|
Resiko Keuangan
|
Resiko Bisnis
|
Resiko Kejadian
|
Struktur neraca
|
Penipuan internal
|
Kebijakan makro
|
Politik
|
Struktur laporan laba-rugi
|
Penipuan eksternal
|
Infrastruktur keuangan
|
Pengaruh buruk
|
Kecukupan modal
|
Praktik tenaga kerja dan keselamatan lingkungan kerja
|
Infrastruktur hokum
|
Krisis perbankan
|
Kredit
|
Klien, produk, dan jasa usaha
|
Kewajiban hukum
|
Resiko-resiko lain
|
Likuiditas
|
Kerusakan pada asset fisik
|
Kepatuhan terhadap aturan
|
|
Pasar
|
Gangguan usaha dan system
|
Reputasi dan fedusia
|
|
Tingkat bunga nilai tukar
|
Eksekusi, penyampaian dan manajemen proses
|
Resiko Negara
|
Manajemen resiko biasanya melibatkan beberapa langkah untuk setiap
jenis resiko dan profil resiko secara keseluruhan. Lankah-langkah tersebut
termasuk mengidentifikasi tujuan manajemen resiko, target manajemen resiko, dan
pengukuran kinerja.
B.
Memahami
lingkungan risiko
Kelangsungan keuangan dan kelemahan institusional sebah bank juga
dievaluasi melalui penilaian keuangan, tinjauan portofolio yang luas, atau
penilaian jaminan terbatas. Evaluasi tersebut seringkali terjadi jika pihak
ketiga mengevaluasi risiko kredit dari sebuah bank, misalnya dalam konteks
berikut :
a.
Partisipasi
dalam operasi lini kredit dari lembaga pemberi pinjaman internasional atau
penerimaan lini kredit atau pinjaman dari bank asing.
b.
Pembentukan
hubungan korespondensi perbankan atau akses ke pasar internasional.
c.
Investasi
ekuitas oleh lembaga pemberi pinjaman internasional, investor swasta, atau bank
asing.
d.
Dimasukkan
dalam program rehabilitas bank.
5.
Manajemen asset-liabilitas, likuiditas, dan risiko pasar
A.
Risiko
likuiditas
Likuiditas diperlukan bank untuk mengimbangi fluktuasi neraca yang
terduga maupun tidak terduga dan untuk menyediakan dana bagi pertumbuhan (Iqbal
dan Mirakhor,2007).
Risiko likuiditas muncul ketika kemampuan bank untuk mencocokkan jangka
waktu asset dan liabilitas terganggu. Risiko tersebut merupakan hasil dari
ketidaksesuaian antara jangka waktu pada kedua sisi neraca, menciptakan antara
kelebihan kas yang harus diinvestasikan atau kekurangan kas yang harus
dibiayai.
Risiko likuiditas adalah salah satu risiko paling penting yang
dihadapi bank syariah untuk alasan berikut :
1.
Terbatasnya
ketersediaan pasar uang berbasis syariah dan pasar antar-bank adalah penyebab
utama risiko likuiditas.
2.
Pasar sekunder
yang dangkal adalah sumber risiko likuiditas lainnya.
3.
Pengelolaan
likuiditas umum yang tersedia bagi bank-bank konvensional – pasar antar bank,
pasar sekunder utuk instrument utang, dan diskon dari pemberi pinjaman akhir
(bank sentral) dianggap sebagai berdasarkan riba (bunga) dan, oleh karena itu,
tidak dapat diterima.
4.
Karakteristik
tertentu dari beberapa instrument syariah mnimbulkan risiko likuiditas bagi
bank syariah.
5.
Bank syariah
memegang sebagian besar dananya dalam bentuk simpanan giro di rekening giro,
dan dapat ditark kapan saja.
B.
Risiko pasar
Risiko pasar merupakan risiko dimana sebuah bank mungkin mengalami
kerugian akibat fluktuasi pergerakan harga pasar. Risiko pasar merupakan hasil
dari perubahan harga instrument ekuitas, komoditas, surat berharga pendapatan
tetap, dan nilai tukar. Komponen utamanya adalah risiko posisi modal, risiko
komoditas, risiko tingkat pengembalian, dan risiko nilai tukar.
Singkatnya, risiko pasar bagi lembaga keuangan muncul dalam bentuk
pergerakan harga yang tidak menguntungkan, seperti hasil (risiko tingkat
pengembalian), harga tolok ukur (risiko tingkat pengembalian), nilai tukar mata
uang asing (risiko nlai tukar), dan harga komoditas serta modal (risiko harga),
yang memiliki dampak potensial terhadap nilai keuangan dari sebuah asset selama
masa perjanjian.
C.
Pengukuran
risiko pasar
Penguuran ini mencakup pengukuran ekspour foropolio investasi dan
perdagangan sebuah bank serta posisi dalam dan luar neraca. Pendekatan
sederhana untuk penilaian risiko pasar dengan memperlakukan semua pasar di mana
bank terpapar sebagai entitas terpisah dan tidak memperhitungkan hubungan yang
mungkin ada antara pasar yang berbeda. Oleh karena itu, setiap risiko diukur
secara individual.
1.
Nilai pada
risiko
Nilai pada risiko (value at risk-VAR)
adalah eknik pemodelan yang biasanya digunakan untuk mengukur risiko pasar
agregat sebuah bank dan dengan tingkat probabilitas tertentu, memperkirakan
jumlah kerugian sebuah bank jika memegang asset tertentu selama periode waktu
tertentu. Input pada model berbasis VAR adalah data mengenai posisi bank dan
pada harga, volatilitas, dan fakor-fakor risiko.
2.
Manajemen
risiko pasar
a.
Marking to
market
Hal ini mengacu pada penentuan
(kembali) harga dari portofolio bank untuk mencerminkan perubahan harga asset
sebagai akibat dari pergerakan harga pasar.
b.
Batas posisi
Sebuah kebijakan manajemen risiko
pasar harus memberikan batasan atas posisi (long short atau neto),
mengingat risiko likuiditas yang dapat timbul dari eksekusi transaksi yang
belum terealisasikan seperti kontrak terbuka atau komitmen untuk membeli dan
menjual surat berharga (misalnya kontrak opsi atau perjanjian pembelian
kembali). Batas posisi tersebut harus berkaitan dengan modal yang tersedia
untuk menutupi risiko pasar.
c.
Provisi
stop-loss
Batasan ekspour stop-loss harus
ditentukan berkenaan dengan struktur modal sebuah bank dan tren pendapatan
serta profil risiko secara keseluruhan.
d.
Batas bagi
kehadiran pasar baru
Oleh karena sifat yang cepat berubah
dari pembukuan perdagangan sebuah bank dan kerumitan dari manajemen risiko,
bank yang bergerak diperdagangan harus memiliki ukuran risiko pasar dan system
pengelolaan yang secara konsep baik dan diimplementasikan dengan itegritas yang
tinggi.
BAB VI
CONTOH
PERBANDINGAN LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH
A.
LAPORAN KEUANGAN UNTUK ENTITAS SYARI’AH
1.
MACAM-MACAM LAPORAN KEUANGAN
Laporan
keuangan untuk entitas syariah yang disajikan dalam buku ini masih mengarah
pada penyajian laporan keuangan untuk bisnis perbankan syariah. Mengapa, karena
dari pencermatan yang ada sampai sekarang,laporan keuanagan entitas syariah
yang sudah tertata secara baik adalah laporan keuangan bank syariah.Laporan
keuangan bank syariah yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut:
a) Neraca;
b) Laporan
laba rugi;
c) Laporan
arus kas;
d) Laporan
perubahan ekuitas;
e) Laporan
perubahan dana investasi terikat;
f) Laporan
sumber dan penggunaan dan zakat,infak,dan shadaqah;
g) Laporan
sumber dan penggunaan dan qardhul hasan;
A.
Neraca
Unsu-unsur
neraca meliputi aktiva,kewajiban,investasi tidak terikat,dan ekuitas.Dengan
memperatikan ketentuan dalam PSAK lainnya,penyajian pada neraca atau
pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan menccakup,tetapi tidak terbatas
pada pos;pos kewajiban,investasi tidak terikat,dan ekuitas.
Investasi
tidak terikat adalah dana yang diterima oleh bank dengan kriteriah sebagai
berikut:
a) Bank
mempunyai hak untuk menggunakan dan menginvestasikan dana,termasuk hak untuk
mencapur dana dimaksud dengan dana lainnya;
b) Keuntungan
dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati;dan
c) Bank
tidak memiliki kewajiban tidak mutlak untuk mengebalikan dana tersebut jika
mengalami kerugian.
Penyajian
pos-pos yang terkait dengan transaksi istishna adalah sebagi berikut:
a) Termin
istishna yang sudah ditagih disjikan sebagi pos pengurang dalam penyelesain
b) Selisih
lebih antara istshna dalam penyelesaian dan termin istishna yangsudah disajikan
sebagai aktiva,sedangan selisih kurang antara istiishna dalam penyeesaian dan
termin istishna yang sudah ditagih sebagai kewajiban;
c) Dalam
istishna parallel,piutang istishna dan utang istishna tidak boleh saling
hhapus.
B.
Laporan laba rugi
Dengan
memperhatikan ketentuan dalam PSAK lainnya, penyajian dalam laporan laba rugi
mencakup,tetapi tidak terbatas pada pos-pos pendapatan dan beban.
C.
Laporan arus kas
Laporan
arus kas disaajikan sesuai PSAK 2:Laporan Arus Kas dan PSA 31:Akuntasi Keuangan
D.
Laporan perubahan ekuitas
Laporan
perubahan ekuitas disajikan sesuai dengan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuagan
E.
Laporan perubahan dana investasi terikat
Laporan
perubahan
dana investasi terikat memisahkan dana investasi terikat berdasarkan sumber
dana dan memisahkan investasi berdasrkan jenisnya.bank syariah menyajikan
laporan perubahan dana investasi terikatsebagai komponen utama laporan
keuangan, yang menunjukan:
a) Saldo
awal dana investasi teriikat
b) Jumlah
unit investasi pada setiap jenis investasi dan nilai per unit pada awal periode
c) Penarikan
atau pembelian kembali unit investasi selama periode laporan
d) Keuntungan
atau kerugian dana investasi terikat
e) Saldo
akhir dana investasi terikat;dan
f) Jumlah
unit investasi pada setiap jenis investasi dan nilai per unit pada akhir
periode
Dalam hal bank bertindak sebagai
agen investasi ,imbalan yang diterima adalah sebesar jumlah yang
disepakatitanpa memperhatikan hasil investasi.
F. L
aporan
sumber dan penggunaan dan zakat,infak,dan shadaqah
Bank
syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan zakat,infak,dan shadaqah
sebagi komponen keuanagn yang menunjukan:
a) Sumber
dana zakat,infaak,dan shadaqah yang berasal dari
1. Zakaat
dari bank syariah
2. Zakat
dari pihak luar bank syariah
3. Infak;
dan
4. Shadaqah
b) Penggunaan
dana zakat ,infak dan shadaqah untuk
1. Miskin
2. Fakir
3. Hambah
sahaya
4. Orang
yang berjihad
5. Orang
yang baru masuk islam
6. Orang
yang dalam perjalan
7. Amil
Unsur
dasar laporan sumber dan penggnaan dana zakat,infak dan shadaqah meliputi
sumber dana ,penggunaan dana selama suatu waktu pada tanggal tertentu.
G. Laporan
sumber dan penggunaan dan qardhul hasan
Bank
syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan sebagai
komponen utama laporan keuangan
a. Sumber
dana qardhul hasan yang bersal dari penerimaan
1. Infak
2. Shadaqah
3. Denda
4. Pendapatan
non halal
b. Penggunaan
dana qardhul hasan untuk
1. Pinjaman
2. Sumbangan
c. Kenaikan
atau penurunan sumber dana qardhul hasan
d. Saldo
awal dana penggunaan
e. Saldo
akhir dana penggunaan dana qardhul hasan
Unsure dasar laporan sumber dan penggunaan dan
aqardhul hasan meliputi sumber penggunaan dana qardhul hasan selama jangka
waktu tertentu,dan saldo qardhul hasan pada tanggal tertentu.
B. BENTUK
LAPORAN KEUANAGAN BANK SYARIAH
Berdasarkan
KDPPLK Bank Syariah dijelaskan,maka laporan keuangan bank syariah harus disusun
berdasarkan kerangka dasar penyusunan dan penyajian.Sebab laporan keuangan bank
syariah tentunya memiliki perbedaan,meskipun ada beberapa aspek yang mungkin
sama dengan bentuk laporan keuanagn pada umumnya.
Penyusunan Laporan
Keuangan bank syariah
Seperti halnya dengan
perusahaan lainnya,bank syariah secara umum dalam melakukan penyusunan Laporan
Keuangan melalui beberapa tahapan antara lain.
1. Bukti
transaksi
2. Jurnal
3. Buku
besar
4. Neraca
saldo
5. Jurnal
penyesuain
6. Laporan
keuangan
C. DEFINISI
PERNYATAAN KEUANGAN DALAM AKUNTANSI BANK SYARIAH
Secara umum,pernyataan
keuangan untuk bank syariah dijelaskan sebagai berikut
1. Pernyataan
keuangan yang menggambarkan fungsi bank islam sebagai investor ,pernyataan
keuangan meliputi:
a. Pernyataan
posisi keuangan
b. Pernyataan
pendapatan
c. Pernyataan
aliran kas
d. Pernyataan
laba ditahan atau pernyataan perubahan pada saham pemilik
2. Sebuah
pernyataan keuangan yang menggambarkan perubhan dalam investassi
terbatas,pernyataan semacam ini akan dirujuk sebagai pernyataan perubahan dalam
investasi terbatas
3. Pernyatan
keuangan yang menggambarkan peran islam sebagai fiduciary dari dana yang
tersediah untuk jasa social ketika jasa semacam itu dibrikan melalui dana
terpisah
Unsur-unsur Dasar
laporan keuangan
1. Pernyataan
Posisi Keuangan
a. Aset
b. Liabilitas
c. Porsi
pemegang rekening investasi tak terbatas
d. Saham
pemilik
2. Pernyataan
pendapatan
a. Pendapatan
b. Biaya
c. Keuntungan
d. Kerugian
e. Keuntungan
pada rekening investasi tak terbatas dan yang setara
f. Keuntungan
bersih (kerugian bersi)
3. Pernyataan
perubahan dalam saham pemilik atau penyertaan laba ditahan
4. Pernyataan
aliran kas
5. Pernyataan
perubahan dalam investasi terbatas dan setaranya
6. Pernyataan
sumber dan penggunaan dana zakat serta dana social
7. Pernyataan
sumber dan penggunaan dana dalam qardh.
Bentuk Laporan Keuangan
Bank syariah
Laporan keuangan di
bank syariah sebagai berikut:
1. Laporan
Posisi Keuangan (neraca)
2. Laporan
Laba-Rugi
3. Laporan
Arus kas
4. Laporan
Perubahan Modal atau Laporan Laba Ditahan
5. Laporan
Sumber-sumber dan Penggunaan Dana Zakat,Infak,dan shadaqah
6. Laporan
Sumber-sumber dan Penggunaan Dana Qardhul Hasan
D. PENGUNGKAPAN
DALAM AKUNTANSI BANK SYARIAH
Laporan
keuangan bank syariah mengungkapkan kebijakan akuntasnsi yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan yang mencakup,tetapi tidak terbatass pada kebijakan
akuntansi
E. PENGUNGKAPAN
UNTUK SETIAP KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
a. Neraca
b. Laporan
Laba Rugi
c. Laporan
perubahan Dana Investasi Terikat
d. Laporan
Sumber dan Penggunan Dana Zakat,Infak,dan Shadaqah
e. Laporan
Sumber dan Penggunaan Dana qardhul Hasan.
F. BENTUK
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
v
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
Pada
Bulan xx Tahun 20xx
Uraian
|
Catatan
|
Xxxx(tahun)
Unit
Moneter
|
Xxxx
(tahun)
Unit
Moneter
|
Aktiva
Kas
dan setara kas
Piutang
penjualan
Investasi
Investasi dalam surat-surat berharga
Investasi Mudharabah
Investasi Musyarakah
Pernyertaan Modal
Persedian
Investasi pada real estate
Aktiva yang disewakan
Istishna’
Investasi lain-lain
Total investasi
Aktiva lainnya
Aktiva tetap9netto)
Total Aktiva
|
xx.xxx.xxx
x.xxx.xxx
xx.xxx.xxx
xx.xxx.xxx
--
Xxx,xxx.xxx
--
xx.xxx.xxx
xx.xxx.xxx
--
--
xxx.xxx.xxx
xxx.xxx
xx.xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
|
xx.xxx.xxx
xxx.xxx
xx.xxx.xxx
x.xxx.xxx
x.xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
x.xxx.xxx
xx.xxx.xxx
xx.xxx.xxx
x.xxx.xxx
--
xxx.xxx.xxx
xx,xxx.xxx
xx.xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
|
v Laporan
Laba-Rugi
Pada
tahun yang terakhir xxxx(tahun) dengan xxxx (tahun lalu)
Uraian
|
Catatan
|
Xxxx
(tahun)
Unit
Moneter
|
Xxxx(tahun)
Unit
moneter
|
Pendapatan
Penjualan tangguh
Investasi
Dikurangi
Keutungan
rekening investasi tidak terbatas sebelum bagian bank sebagian mudharib
Bagian
bank sebagian mudharib
Keuntungan
terhadap rekening investasi tidak terbatas sebelum zakat
Bagian
bank pada pendapatan dari investasi
Pendapatan
bank dari investasi
Bagian
keuntungan bank dari rekening investasi terbatas
Fee
bank sebagai agen investasi untuk investasi terbatas
Pendapatan
dan jaasa-jasa perbankan
Pendapatan
lain-lain
Total pendapatan bank
Biaya
umu dan administrasi
Deprisiasi
Pendapatan
netto pajak
Pendapatan
netto sebelum saham
|
xxx.xxx
xxx.xx
xxxxx
xxx
xxx
xxxxx
xxxx
xxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxxxx
xxxxx
xxxxx
xxxxx
xxxxx
xxxxx
xxxxx
xxxx
xxxxxx
xxxxx
xxxxx
xxxxxx
xxxxx
xxxxx
|
Xxxxxx
Xxxxx
Xxxx
Xxxx
Xxxx
Xxxxx
Xxxx
Xxxxx
Xxxxx
Xxxxx
Xxxxx
Xxxxx
Xxxxx
Xxxx
Xxxx
Xxx
Xxxx
Xxxx
Xxxx
Xxxx
Xxx
Xxxx
Xxxx
Xxxx
Xxxx
Xxxx
|
v Laporan
Arus Kas
Pada
tahun yang terakhir xxxx (tahun) dengan xxxx(tahun lalu
Uraian
|
Catatan
|
Xxxx(tahun)
Unit
Moneter
|
Xxxx(tahun)
Unit
Moneter
|
Arus
kas dari operasi
Pendapatan
netto
Penyesuain
terhadap netto
Kas
netto dari kegiatan operasional
Depresiasi
Provinsi
rekening ragu-ragu
Provinsi
untuk zakat
Provinsi
untuk pajak
Zakat
yang dibayarkan
Pajak
yang dibayarkan
Keuntungan
dari rekening
Keuntungan
dari penjualan
Deprisiasi
dari aktva
Piutang
ragu-ragu
Pembelian
aktiva tetap
Arus
kas netto
Arus
kas dari kegiatan investasi
Penjulan
persedian
Penjualan
istshna
Kenaikan
netto
Deviden
yang dibayarkan
Penurunan
paa aktiva lain
Penurunan
arus kas
Kas
dan setara arus kas pada awal tahun
Kas
dan setara arus kas pada akhir tahun
|
Xxxxx
Xxxx
--
--
Xxxx
Xxxxx
Xxxxxx
Xxxx
Xxxxx
Xxxxx
--
---
Xxxxx
Xxxxxx
Xxxx
Xxxxx
(Xxxx)
Xxxx
Xxxx
Xxxx
Xxxxx
|
v Laporan
Perubahan Modal
Untuk
tahun yang terakhir xxxx(tahun) dengan xxxx(tahun)
Uraian
|
Modal
disetor
Unit
moneter
|
Cadanagn
Unit
moneter
Umum
|
Unit
moneter
Yang
sah
|
Unit
moneter umum
|
Total
|
Saldo
per xxxx (tahun)
Emisi
saham
Pendapatan
netto
Keuntungan
dibagikan
Transfer
ke cadangan
Neraca
per xxxx(tahun)
Pendaptan
netto
Transfer
kecadangan
Saldo
per xxx (tahun)
|
Xxxxxxx
--
xxxxxx
|
xxxxx.xx
xxxx
xxx.xxx
xxx.xxx.
|
Xxxxxx
xxxx.xx
xxx.xxx
xxx.xxx
|
Xxxxxx
( xxxxxx)
(xxxxx)
xxxx.xx
x.xxx.xxx
(x,xxx.xxx)
x.xxx.xx
xxx.xxxx.
x.xxxx.xx
|
Xxxxxxx
Xxxxx
(xxxx)
--
(xxxx)
x.xxxx
(x.xxx.xxx)
--
--
xxx.xxx
|
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad.
2014. Manajemen Keuangan Syariah,
Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Antonio,
M.Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori
ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press.
Arifin
Zainul. 2009. Dasar-Dasar Manajemen Bank
Syariah, Jakarta: Pustaka Alvabet Anggota IKAPI.
Jusup, Al
Haryono. 2001. Akuntansi Keuangan: Konsep
dan Aplikasi, Jakarta: Salemba Empat.
Greuning,
Hennie Van dan Zamir Iqbal. 2011.
Analisis Risiko Perbankan Syariah, Jakarta: Salemba Empat.
Aziz Abdul.
2010. Manajemen Investasi Syariah,
Bandung: Alvabeta.
Karim Adiwarman.
2009. Bank Islam: Analisis Fikih dan Keuangan,
Jakarta: Rajawali Pers.
Muhammad
Nafik HR. 2009. Bursa Efek dan Investasi
Syari’ah, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.
Jusup,Al
Haryono.2001. Akuntansi Keuangan: Konsep
dan Aplikasi. Jakarta: Salemba Empat
1 comment:
Bagai anda yang membutuhkan penghasilan pasif..
Silahkan rekomodasikan pada teman-teman anda di website kami http://titipdana.com ..
Dapatkan 2% dari setiap invetasi teman anda, oppp jangan lupa daftar terlebih dahulu....
Post a Comment