6 April 2015

MANAJEMEN KEUANGAN




BAB I
MANAJEMEN KEUANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH




1.      Prinsip-prinsip system keuangan syariah
Kerangka dasar system keuangan syariah adalah seperangkat aturan dan hukum secara bersama-sama disebut sebagai syariat, mengatur aspek ekonomi, social, politik, dan budaya masyarakat islam. Syariat berasal dari aturan-aturan yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan penjelasan serta tindakan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW (lebih dikenal dengan sunnah). Prinsip-prinsip dasar dari system keuangan syariah dapt diringkas sebagai berikut :
A.    Larangan bunga
Larangan riba dalam istilah secara harfiah berarti “kelebihan” dan ditafsirkan sebagai “peningkatan modal yang tidak bisa dibenarkan dalam pinjaman maupun penjualan” adalah ajaran pokok dari system keuangan syariah.lebih tepatnya, semua tingkat pengembalian positif dan telah ditetapkan sebelumnya yang terkait dengan jangka waktu dan jumlah pokok pinjaman (yaitu yang dijamin tanpa memperdulikan kinerja dari investasi tersebut) dianggap sebagai riba dan dilarang.
B.     Uang sebagai “modal potensial”
Uang diperlakukan sebagai modal potensial menjadi modal sebenarnya hanya ketika digabung dengan sumber daya lain untuk melakukan kegiatan produktif. Islam mengakui nilai waktu uang, tetapi hanya ketika uang terssebut sebagai modal, bukan modal potensial.
C.     Berbagi risiko
Oleh karena adanya larangan terhadap bunga, penyedia dana mendanai investor dan bukan kreditur. Penyedia modal keuangan dan pengusaha berbagi risiko bisnis dengan imbalan pembagian keuntungan. Transaksi keuangan harus mencerminkan distribusi pengembalian risiko simetris yang akan dihadapi masing-masing pihak terlibat. Hubungan antara investor dan perantara keuangan  didasarkan pada prinsip pembagian untung-rugi, dan peranta keuangan berbagi risiko dengan investor.


D.    Larangan perilaku spekulatif
System keuangan syariah melarang penimbunan dan transaksi yang melibatkan ketidakpastian ekstrem, perjudian, dan risiko.



E.     Kesucian kontrak
Islam menjunjung tinggi kewajiban kontrak dan pengungkapan informasi sebagai tugas suci. Halini dimaksudkan untuk mengurangi risiko daari informasi yang tidak merata dan risiko moral.
F.      Aktivitas sesuai syariat
Hanya aktivitas yang tidak melanggar aturan-aturan syariat yang memenuhi syarat untuk investasi.
G.    Keadilan social
Pada prinsipnya, setiap transaksi yang mengarah keketidakadilan dan eksploitasi adalah dilarang.

2.      Perkembangan dan pertumbuhan system keuangan syariah
Analisis barat dengan cepat mempertanyakan system keuangan yang berjalan tanpa adanya bunga dan utang. Disini dirangkum argumentasi mereka dalam 6 proposisi :
a.       Tidak ada bunga berarti menimbulkan permintaan yang tidak terbatas akan dana pnjaman dan tidak ada pasokan
b.      System seperti itu tidak akan mampu menyeimbangkan permintaan dan penawaran dana pinjaman
c.       Tidak ada bunga berarti tidak ada simpanan
d.      Tidak ada simpanan berarti tidak ada investasi dan pertumbuhan
e.       Tidak aka nada kebijakan moneter dikarenakan instrument untuk mengelola likuiditas tidak bisa ada tanpa adanya tingkat bunga tetap yang telah ditentukan.
f.       Di Negara-negara yang menganut system tersebut akan terjadi pergerakan modal satu arah.
Pada tahun 1988, pendapat-pendapat tersebut dipatahkan ketika penelitian, berdasarkan teori ekonomi dan keuangan modern, menunjukkan hal sebagai berikut :
a.       System keuangan modern dapat dirancang tanpa perlu adanya tingkat bunga nominal positif ex-ante.
b.      Tidak ada tingkat bunga nominal positif ex-ante dengan tidak adanya kontrak pinjaman tidak selalu berarti bahwa tidak adanya tingkat pengembalian modal.
c.       Tingkat pengembalian modal ditentukan ex-post, dan besarnya tingkat pengembalian modal ditentukan berdasarkan tingkat pengembalian ke kegiatan perekonomian di mana dana tersebut digunakan.
d.      Hasil yang diharapkan yang menentukan investasi.
e.       Tingkat pengembalian yang diharapkan dan pendapatan yang menentukan simpanan.
f.       Pertumbuhan positif sangat memungkinkan dalam system tersebut.
g.      Kebijakan moneter akan berfungsi sebagaimana dalam system konvensional, efektif atau tidaknya bergantung pada ketersediaan instrument-instrumen yang dirancang untuk mengelola likuiditas.
h.      Terakhir, dalam model makro ekonomi teruka tanpa tingkat bunga tetap ex-ante, tetapi dengan tingkat pengemblian investasi yang ditentukan ex-post, asumsi pergerakan modal satu arah tidak dapat dibenarkan.
Oleh karena itu, system yang melarang tingkat bunga tetap ex-ante dan memungkinkan tingkat pengembalian modal ditentukan ex-post berdasarkan pengembalian pada kegiatan perekonomian di mana dan tersebut digunakan, secara teori layak digunakan.

Tabel perkembangan perekonomian dan keuangan syariah dalam sejarah modern
Periodde waktu
Perkembangan
Sebelum 1950
a.       Bank Barclay membuka cabang Kairo untuk memproses transaksi-transaksi keuangan yang berkaitan dengan Terusan Suez pada 1890. Para cendekiawan muslim mempertanyakan operasi bank tersebut, mengecam karena mengenakan bunga. Kritik ini menyebar ke daerah Arab lain dan India, di mana terdapat komunitas muslim yang sangat besar.
b.      Mayoritas ahli syariat menyatakan bahwa bunga dalam segala bentuknya termasuk dalam unsure riba yang dilarang. 
1950-1960
a.       Karya teoritis awal dalam perekonomian syariah dimulai. Pada 1953, para ekonom Islam menawarkan gambaran pertama dari bank bebas bunga berdasarkan antara mudharabah dua tingkat (perjanjianpembagian laba dan rugi) atau wakalah (akun investasi yang tidak terikat di mana bank syariah menerima imbalan yang tetap).
b.      Bank Mitghamr di Mesir dan Dana Ziarah di Malaysia mulai beroperasi.   
1970
a.       Bank syariah komersial pertama, Dubai Islamic Bank, mulai beroperasi pada 1974.
b.      Islamic Development Bank (IDB) didirikan pada 1975.
c.       Akumulasi pendapatan dari minyak dan petrodollar menyebabkan permintaan produk berbasis syariah meningkat.
1980
a.       The Islamic Research and Training Institute didirikan oleh IDB pada 1981
b.      Perubahan system perbankan menjadi system perbankan bebas bunga di RepublikIslam Iran, Pakistan, dan Sudan .
c.       Permintaan yang meningkat menarik minat lembaga-lembaga perantara barat.
d.      Negara-negara seperti Bahrain dan Malaysia mempromosikan system perbankan syariah secara parallel dengan system perbankan konvensional.
1990
a.       Perhatian pada kebutuhan akan standar akuntansi dan kerangka peraturan. Sebuah lembaga yang mengatur diri sendiri, Accounting and Auditing Organization Of Islamic Financial Institutions (AAOIFI) didirikan di Bahrain.
b.      Asuransi syariah (takaful) diperkenalkan.
c.       Dana ekuitas syariah didirikan.
d.      The Dow Jones Islamic Index dan The FTSE Index berbasis syariah dikembangkan.
2000-sekarang
a.       Islamic Financial Services Board (IFSB) didirikan untuk mengawasi, mengatur, dan mengelola permasalahan di industri keuangan syariah.
b.      Sukuk (obligasi syariah) diluncurkan.
c.       Hipotek syariah ditawarkan di Amerika Serikat dan Inggris.


3.      Karakterisrik Keuangan Syariah
a. Pembedaan antara perdagangan ( transfer kepemilikan barang yang pasti atas pembayaran suatu harga), ( transfer kepemilikan sementara barang atau asset yang terbebas dari pembayaran apapun), dan penyewaan ( transfer hak pemakaian barang atas biaya sewa).
b. Semua keuntungan atas modal tidak dilarang dan faktor yang menentukan adalah sifat alamiyah transaksinya.

c. Peminjaman adalah perbuatan kebajikan, bukan bisnis.
Perbankan islami adalah bisnis, Peminjaman tidak akan menjadi bisnis utamanya. Sebaliknya, bank malah akan memfasilitasi produksi dan perdagangan, kemudian mengambil keuntungan dari komuditas bisnis dan memberikan tingkat pengembalian rill kepada deposan/ investornya, mendapatkan biaya/ bagian manajemen atas jasa mereka.
d.      Hak atas keuntungan.
Hak atas keuntungan dikaitkan dengan kewajiban risiko kerugian yang ada dengan adanya modal itu sendiri. Keuntungan dihasilkan dengan membagi risiko dan imbalan kepemilikan melalui penentuan harga barang, jasa, atau manfaat.
BAB II

PENGUKURAN DAN PENILAIAN KEEKONOMISAN UANG
A.    Karakteristik Keuangan Syariah
Perkembangan industri perbankan dan keuangan syari’ah di Indonesia dalam satu dasawarsa belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti Perbankan syari’ah, asuransi syar’ah, pasar modal syari’ah, reksadana syari’ah, obligasi syari’ah, riil, seperti Hotel Syari’ah, Multi Level Marketing Syari’ah. Di sektor sosial (voluntery) bermunculan pengembangan konsep, seperti: zakat profesi, zakat produktif, wakaf prduktif dan wakaf uang, dan sebagainya. Pertanyaannya adalah mengapa lembaga-lembaga tersebut bermunculan?
Salah satu jawabannya adalah bahwa dalam praktik lembaga dan sistem keuangan konvensional mengandung beberapa aspek yang bertentangan dengan ajaran Islam yang berhubungan dengan keuangan. Di samping itu, sistem dan lembaga keuangan syari’ah memiliki karakteristik yang tidak ada dalam sistem dan lembaga keuangan konvensional. Adapun karakteristik (sistem dan lembaga) keuangan syari’ah adalah:
1.    Dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah.
2.    Implementasi prinsip ekonomi Islam dengan ciri-ciri:
a.    Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya,
b.    Tidak mengenal konsep “time value of money”,
c.    Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan.
3.    Beroperasi atas dasar bagi hasil.
4.    Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa.
5.    Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan.
6.    Asas utamanya adalah: kemitraan, keadilan, transparasi, dan universal.
7.    Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil, namun dapat melakukan transaksi-transaksi sektor riil.
Berdasarkan karakteristik tersebut di atas, jelas bahwa dalam sistem, prosedur, mekanisme dan teknik keuangannya adalah berbeda antara keuangan syari’ah dengan keuangan konvensional. Hal yang paling penting dan selalu menjadi akar masalah adalah masalah riba dan nilai waktu uang (Time Value of Money = TVM).

B.     Konsep Time Value Of Money Dan Cost Of Capital
Evolusi konsep riba ke dalam bunga tidak lepas dari lembaga keuangan. Lembaga keuangan mucul, karena kebutuhan modal untuk membiayai industri dan perdagangan. Modalnya terutama berasal dari kaum pedagang (shahibul mal).
Persoalan riba sebenarnya sangat berkaitan erat dengan masalah uang. Sebagai perbandingan dengan ekonomi konvensional (kapitalisme), Islam membicarakan uang sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, tetapi uang bukanlah barang dagangan. Sehingga, uang menjadi berguna hanya jika ditukar dengan benda yang nyata atau juka digunakan untuk membeli jasa.
Time value of money dilatarbelakangi oleh adanya anggapan hilangnya pemilik mdal akan biaya kesempatan (opportunity cost), pada saat ia meminjamkan uang kepada pihak lain. Sehingga, pemilik modal membebankan nilai persentase tertentu sebagai kompensasinya.
Selain itu, time value of money pada dasarnya merupakan intervensi konsep biologi dalam bidang ekonomi. Konsep time value of money muncul karena adanya anggapan uang disamakan dengan varang yang hidup (sel hidup).  Sel yang hidup, untuk satuan waktu tertentu dapat menjadi lebih besar dan berkembang.
Pertumbuhan sel dalam ilmu biologi diformulasikan dengan rumus:
Pb = PO (1 + g)t
Di mana:
Pb   : Pertumbuhan Sel
Po   : Sel pada awalnya
g     : Pertumbuhan (growth)
t      : Waktu
Dari formula tersebut di atas akhirnya dirumuskan sebagai berikut:
FV = PV (1 + i)n
Di mana:
FV  : Future Value (nilai uang masa yang akan datang)\
PV  : Present Value (nilai uang masa sekarang)
I      : Tingkat suku bunga
N    : Waktu
Uang bukanlah sesuatu yang hidup dan berkembang dengan sendirinya. Konsep ini kemudian ditolak oleh para Ekonom Islam dengan alasan economic value of time. Faktor yang menentukan nilai waktu uang adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Sehungga karenanya, siapapun pelakunya, ia akan mendapatkan keuntungan dunia. Dalam Islam selain waktu diisi dengan efektif (tepat guna) dan efisien (tepat cara), ia juga harus didasari dengan keimanan.
Dalam ekonomi kenvensional, time value of maney didefinisikan sebagai: a dollar today is worth more than a dollar in the future because a dollar today can be invested to get a return. Ada dua alasan yang mendasari konsep time value of money, yakni: presence of inflation (adanya inflasi), dan preference present consumption of future consumtion (konsumsi hari ini lebih disukai daripada konsumsi pada waktu akan datang). Kedua istilah tersebut dikenal juga dengan istilah teori bunga abstinence (penundaan konsumsi)  dan time preference theory (saat ini lebih berharga dari masa akan datang).
Dalam ekonomi Islam, penggunaan sejenis discount rate dalam menentukan harga mu’ajjal dapat dibenarkan. Hal ini dikarenakan: pertama, jual beli dan sewa-menyewa adalah sektor riil yang menimbulkan economic value added (nilai tambah ekonomis). Kedua, tertahannya hak si penjual (uang pembayaran) yang telah melaksanakan kewajibannya (menyerahkan barang atau jasa), sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak lain.
Selain itu, ada beberapa asumsi dan kejadian yang dapat dijadikan rujukan analisisnya, yaitu: (1) harga yang dibayar tangguh dapat lebih daripada besar harga yang dibayar sekarang, (2) not due to inflation nor interest foregone, (3) adanya penahanan hak si pemilik barang, asumsi ini merujuk pada apa yang pernah dilakukan oleh Zaid Ibnu Ali Zainal Abidin Ibnu Husein Ibnu Abi Thalib.
Pembahasan mengenai time value of money dan cost of capital tidak dapat dilepaskan dengan konsep diskonto. Konsep diskonto sangat penting dalam analisis teori modal dan investasi. Secara praktis, digunakan dalam evaluasi proyek ataupun keputusan investasi. Misalnya saja model Net Present Value (N PV), Cost Benefit Analysis, Internal Required Rate of Return, Dividen Model dalam asset valuation. Diskonto inilah yang dimaksud dalam time value of money.
Konsep time value of money atau yang disebut ekonom sebagai positive time prefference menyebutkan bahwa nilai komoditu pada saat ini lebih tinggi dibanding nilainya di masa depan. Diskonto dalam positive time preference ini biasanya didasarkan pada, atau paling tidak berhubungan dengan tingkat bunga (interest rate).
Terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini, yang berarti belum terdapat kesepakatan. Tetapi ada penyingkapan yang cukup sama terhadap teori positive time prefference, yaitu bahwa teori tersebut tidak bisa diasumsikan begitu juga saja diterima secara menyeluruh di kalangan ekonom.
Shabir F. Ulgener membolehkan interest rate dipakai sebagai faktor diskonto. Menurut Ulgener yang diperlukan adalah pembedaan interest sebagai suatu surplus (riba) dengan interest sebagai faktor penghitungan efisiensi ekonomi.
Pendapat yang menentang penggunaan rate sebagai faktor diskonto adalah disampaikan oleh M. Akram Khan (1992). Ia menolak konsep positive time prefference. Sebab, penerimaan konsep diskonto dapat mendorong legitimasi interest (bunga) dan membuka pintu belakang bagi masuknya kembali riba. Sedangkan argumen tentang efisiensi adalah ditentukan oleh faktor penentunya, misalnya: proses manajerial, sehingga faktor diskonto bukan merupakan penentu suatu efisiensi. Lebih lanjut, Akram tidak menyebut opprotunity cost yang dikandung oleh faktor diskonto sebagai cost of capital. Oleh karena itulah, maka Vogel dan Hayes (1998) menyimpulkan bahwa sampai saat ini konsep time value of capital tidak ditolak sepenuhnya dalam hukum Islam (fiqh).

C.    Kritik Atas Konsep Time Value Kof Money
Ada dua alasan dari ekonomi konvensional terhadap teori time value of money, yaitu:
1.             Presence of inflation
2.             Preference present consumption to future consumption
Alasan pertama tidak dapat diterima karena tidak lengkap kondisinya. Dalam setiap perekonomian selalu ada keadaan inflasi dan keadaan deflasi. Bila keberadaan inflasi menjadi alasan adanya time value of money, maka seharusnya keberadaan deflasi juga harus menjadi alasan adanya negative time value of money.
Alasan mengenai ketidakpastian return dalam usaha. Dalam ekonomi kenvensional, penerapan time value of money tidak senaif yang dibayangkan, misalnya dengan mengabaikan ketidakpastian return yang akan diterima.
Jadi, dalam ekonomi konvensional, ketidakpastian return dikonversi menjadi suatu kepastian melalui premium for uncertainty. Dalam setiap investasi tentu selalu ada probabilitas untuk mendapat positive return, negative return, dan no return. Adanya probabilitas inilah yang menimbulkan ketidakpastian. Probabilitas untuk mendapat negative return dan no return yang dipertukarkan dengan suatu yang pasti yaitu premium for uncertainty.

D.    Konsep Economic Value of Time (EVT)

Tawney menyatakan bahwa pandangan semula yang melarang riba dalam gereja Kristen memberikan kesempatan pada Jahudi Diaspora untuk mengambil peranan usaha bank. Namun, perkembangan berikutnya terhadap riba lebih kaku dan cenderung membagi masalahnya pada aspek dunia dan akhirat, dan memberi kesempatan bagi Kristen untuk melaksanakan kegiatan simpan pinjam.
Landasan atau keadaan yang digunakan oleh ekonomi konvensional inilah yang ditolak dalam ekonomi syari’ah, yaitu keadaan alghunmu bi al ghurni (mendapatkan hasil tanpa memperhatikan risiko) dan ak kharaj bi la dhaman (memperoleh hasil tanpa mengeluarkan suatu biaya).
Dalam pandangan Islam mengenai waktu, waktu bagi semua orang adalah sama kuantitasnya, yaitu 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam sepekan. Nilai waktu antara satu orang dengan yang lainnya, akan berbeda dari sisi kualitasnya. Jadi faktor yang menentukan nilai watu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif (tepat guna) dan efisien (tepat cara), maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efektif dan efisien akan mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang melaksanakannya. Di dalam Islam, keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun yan dicari adalah keuntungan di dunia dan akhirat.
Jika ditarik dalam konteks ekonomi, maka keuntungan adalah diperoleh setelah menjalankan aktivitas bisnis. Jadi barang siapa yang melakukan aktivitas bisnis secara efektif dan efisien, ia akan mendapatkan keuntungan.
Dalam ekonomi syari’ah, penggunaan sejenis discount rate dalam menentukan harga bai’ mu’ajjal (membayar tangguh) dapat digunakan. Hal ini dibenarkan, karena:
1.             Jual beli dan sewa menyewa adalah sektor riil yang menimbulkan economic value added (nilai tambah ekonomis).
2.             Tertahannya hak si penjual (uang pembayaran) yang telah melaksanakan kewajibannya (menyerahkan barang atau jasa), sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak lain.
Begitu pula penggunaan discount rate dalam menentukan nisbah bagi hasil, dapat digunakan. Nisbah ini akan dikalikan dengan pendapatan aktual (actual return), bukan dengan pendapatan yang diharapkan (expected return). Transaksi bagi hasil berbeda dengan transaksi jual beli atau transaksi sewa menyewa, karena dalam transaksi bagi hasil hubungannya bukan antara penjual dengan pembeli atau penyewa dengan yang menyewakan. Dalam transaksi bagi hasil, yang ada adalah hubungan antara pemodal dengan yang memproduktifkan modal tersebut. Jadi, tidak ada pihak yang telah melaksanakan kewajibannya namun masih tertahan haknya. Shahibul maal telak melaksanakan kewajibannya, yaitu memberikan sejumlah modal, yang memproduktifkan modal (mudharib) juga telah melaksanakan kewajibannya, yaitu memproduktifkan modal tersebut. Hak bagi shahibul maal dan mudharib adalah berbagi hasil atas pendapatan atau keuntungan tersebut, sesuai kesepakatan awal apakah bagi hasil akan dilakukan atas pendapatan atau keuntungan.


Perbedaan antara Interest Rate dengan Discount Rate
Dalam Pandangan Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Syari’ah
Certainty Return
Uncertainty Return
Ekonomi Konvensional
Ekonomi Syari’ah
Ekonomi Konvensional
Ekonomi Syari’ah
Interest rate ditentukan oleh:
1.    Preferency current consumption.
2.      Expected inflation.

Keuntungan dalam jual beli/sewa menyewa secara bayar tangguh ditentukan oleh:
1.     Tingkat keuntungan setiap kali transaksi.
2.     Frekuensi transaksi dalam satu periode.
Discount rate ditentukan oleh:
1.    Preferency  current consumption.
2.    Expexted inflation.
3.    Premium for uncertainty, dengan kata lain, actual return dipaksakan harus sama dengan expected return-nya.
Discount rate ditentukan atas dasar harapan keuntungan (expexted return), dan digunakan untuk menentukan nisbah bagi hasil.
Bagi hasil yang haris dibayar adalah nisbah bagi hasil dikalikan dengan pendapatan aktualnya (actual return).
Dengan kata lain, pendapatan aktual (actual return) tidak harus sama dengan pendapatan yang diharapkan (expected return).


E.     Economic Value of Time Dan Teori Akad Dalam Islam
Wa’ad adalah janji (promise) antara satu pihak dengan pihak lain. Akad adalah ikatan kontrak dua pihal yang telah bersepakat. Di dalam fiqh muamalat, pembahasan akad berdasarkan segi ada atau tidak adanya kompensasi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu : aqad tabarru’ dan aqad tijarah mu’awada.
Fungsi aqad tabarru’ adalah untuk mencari keuntungan akhirat, karena itu bukan akad bisnis. Jadi, akad ini tidak digunakan untuk tujuan-tujuan komersil.
Akad tijarah (berarti perdagangan = aktivitis mencari untung) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil.

F.     Economic Value of Time Pada Teori Percampuran
Natural Uncertainty Contracts/teori percampuran adalah kontrak dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya.
Ada beberapa asumsi yang digunakan dalam memformilasikan konsep EVT (Economic Value of Time), yaitu:
1.             Harta harus berputar tidak boleh diam (idle).
2.             Semakin sering berputar maka harta akan berkembang.
3.             Masa depan tidak pasti hasilnya, dalam bisnis dapat menghasilkan keuntungan, kerugian atau impas.
4.             Return bisnis atau usaha masa depan dapat diproyeksikan.
5.             Hasil aktual tidak selamanya sama dengan hasil yang diproyeksikan.
Berdasarkan hal di atas, maka dalam mekanisme  investasi menurut Islam, persoalan nilai waktu uang yang diformulasikan dalam bentuk bunga adalah tidak dapat diterima.
Harta Masa Depad (Hmd) = Modal Sekarang (Ms) + Pendapatan Investasi (Pi)
Di mana:
Pendapatan Investasi (Pi) = Modal sekarang (ms) x velocity modal (v)
                                             x nisbah (Q) X Return Investasi (R)
Pi = Ms.v.(QR)
Jadi, Hmd = Ms + (Ms.v.Q.R)

Oleh karena itu, jika teori time value of money tidak boleh diterapkan dalam ekonomi syari’ah, maka formula di atas dapat digunakan.

G.    Economic Value of Time Pada Teori Pertukaran
Penentuan harga jual beli di dalam Islam, tidak ada ketentuan bakunya. Namun, berdasarkan ijtihadi dapat dirujuk fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, yang menyatakan:
1.             Harga beli, dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan (Ps 1:6)
2.             Harga jual, bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungan (Ps 1:6)
Kemudian fatwa DSN No. 16/IXP/2000, menyatakan:
Harga dalam jual-beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan (Ps 1:1).

Dengan demikian jelas, bahwa harga jual murabahah yang berlaku di bank syari’ah dapat dirujukkan pada fatwa No. 16/IX/2000. Persentase keuntungan tidak boleh berjalan mengikuti waktu. Namun, biaya dapat berjalan mengikuti waktu. Rumus harga jual murabahah (transaksi berbasis jual beli atau sewa menyewa) sebagai berikut:
Harga Jual Bank = Harga Beli Bank + (waktu*Cost Recovery)
+ % Keuntungan
Simbol formulasinya adalah:
HJb = HBb + (t*CR) +  k
Di mana:
HJb    = harga jual bank               CR    = Cost recovery
HBb   = harga beli bank               k        = margin keuntungan yang diingikan 
T       = waktu

H.    Uang Muka, Diskon, Dan Harga Jual
Harga jual murabahah di bank syari’ah akan bisa berubah untuk satu calon nasabah dengan calon nasabah yang lainnya. Perubahan harga tersebut dapat dipengaruhi oleh (1) uang muka (urbun) yang dibayarkan oleh calon nasabah saat pemesanan, dan (2) diskon yang diberikan supplier kepada bank syari’ah. Ditegaskan di dalam fatwa DSN-MUI No. 16/IX/2000 menyatakan: kaitannya dengan masalah uang muka dalam jual-beli, bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan (Ps. 2:4).
Berdasarkan landasan ini maka harga jual beli dalam bank syari’ah akan mengalami perubahan yaitu harga yang harus dipartisipasikan oleh pihak bank. Tidak ada ketentuan tentang besaran uang muka yang harus disertakan oleh calon nasabah. Berdasarkan hal tersebut dapat diformulasikan sebagai berikut:
Harga jual bank = (harga beli bank – uang muka nasabah) + (waktu * cost recovery) + %keuntungan
Atau:
HJb = (HBb - UMn) + (t * CR) + k
Jika dalam jual-beli murabahah bank syariah mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon. Maka harga jual murabahah adalah:
HJb = (HBb - D - UMn) + (t * CR) + k
Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad. Maka harga jual murabahah:
HJb = (HBb - UMn) + (t * CR) + k
Apabila diskon setelah akad atau realisasi pembiayaan, maka pembagian diskon tidak ada kaitannya dengan harga jual beli. Sehingga fomulasinya adalah:
Diskon untuk Bank (Db) = 50% x Nomonal Diskon (ND);
Diskon untuk Nasabah (Dn) = 50% x Nominal Diskon (ND).














BAB III
RISK DAN RETURN  DALAM KEUANGAN SYARI’AH

A.    Perhitungan Return
Return dalam bahasa sehari-hari disebut dengan tingkat keuntungan atau kembalian modal (ma’ad). Misalkan kita membeli asset keuangan (dayn) dalam bentuk saham dengan harga RP 1.000, kemudian satu tahun mendatang kita jual dengan harga Rp1.200.perusahan membayar deviden sebesar Rp 100 pada tahun tersebut. Berapa tingkat keuntungan atau return investasi kita tersebut?
Tingkat keuntungan dihitung sebagai berikut:
Return =
=
= 30 %
Formula yang lebih umum untuk menghitung return adalah sebagai berikut:
Return = {[(Pt  - Pt-1 ) + Dt ] / Pt-1} x 100 %

Dimana : Pt      = harga atau nilai pada periode t
                           Pt-1     = harga atau nilai pada periode sebelumnya (t-1)
                           Dt       = dividen yang dibayarkan pada periode t

Periode tersebut bisa harian, bulana, atau tahunan. Dalam contoh diatas, periode tersebut adalah tahunan. Dengan demikian pada contoh di atas kita bisa mengatakan investor memperoleh keuntungan sebesar 30% pertahun.

B.     Perhitungan Tingkat Keuntungan (Return) Yang Diharapkan Dan Risiko
Risiko dapat didefinisikan sebagai kemungkinan penyimpanan dari hasil yang diharapkan. Untuk mengoperasionalkan definisi terebut, kita bisa menggunakan standar deviasi yang yang menghitung disperse (penyimpangan) dari hasil yang diharapkan. Dengan demikian standar deviasi kita gunakan untuk mengukur risiko, semakin besar standar deviasi tingkat keuntungan suatu asset, semakin tinggi risiko asset tersebut.
Secara umum, formula untuk menghitung tingkat keuntungan yang diharapkan dan risiko (standar deviasi) dari tingkat keuntungan tersebut adalah sebagai berikut ini.

1.      E(R)           = ∑ pi Ri
2.      σR2 = ∑ pi (Ri – E(R))2
3.      σR   = (σ R2 )1/2

Dimana:
E(R)     = tingkat keuntungan yang diharapkan
Pi         = probabilitas untuk kondisi/skenario i
Ri         = return atau tingkat keuntungan pada skenario i
σR           = standar deviasi return (tingkat keuntungan)
σR2       = varians return (tingkat keuntungan)

C.    Tingkat Keuntungan Yang Diharapkan
Portofolio adalah gabungan dari dua asset atau lebih. Tingkat keuntungan portofolio adalah rata-rata tertimbang dari tingkat keuntungan asset individualnya.
Formula tingkat keuntungan yang diharapkan untuk suatu portofolio bisa dituliskan sebagai berikut:

E(Rp)   = ∑Xi E(Ri)

Dimana:
E(Rp)   = tingkat keuntungan yang diharapkan untuk portofolio
Xi           = proporsi (bobot) untuk asset individual i
E(Ri)    = tingkat keuntungan yang diharapkan untuk asset individual i

a.       Risiko portofolio
1.      Kovarians dua asset
Perhitungan risiko portofolio lebih kompleks. Risiko portofolio tidak hanya merupakan rata-rata tertimbang dari risiko individualnya. Risiko (varians) portofolio, untuk portofolio dengan dua asset, bisa dihitung sebagai berikut ini :

σp2 = XA2 σA2 + XB2 σB2 + 2 XA XB σAB

Dimana:
XA dan XB          = proporsi investasi untuk asset A dan asset B
σA2 dan σB2        = varians return asset A dan return asset B
σAB                         = kovarians return asset A dan return asset B

2.      Koefisien korelasi
Korelasi merupakan kovarians yang distandardisir dengan standar deviasi masing-masing asset. Korelasi yang positif menunjukkan huubungan yang searah antara dua asset tersebut, sementara korelasi yang negative menunjukkan hubungan yang berlawanan arah antara dua asset tersebut.

D.    Efek Diversifikasi
Kunci dalam penurunan risiko portofolio adalah kovarians (atau koefisien korelasi) antar asset. Koefisien korelasi yang semakin mendekati negatif satu mempunyai potensi yang lelbih besar untuk menurunkan risiko portofolio. Secara umum koefisien korelasi antar saham mempunyai tanda positif dan relative kecil. Koefisien yang semacam itu sudah cukup baik untuk menurunkan risiko portofolio. Hanya jika koefisien korelasi antara dua asset sama dengan satu (sempurna searah), maka diversifikasi tidak mempunyai efek penurunan risiko. Dalam situasi ini, risiko portofolio merupakan rata-rata tertimnbang dari risiko asset individualnya.
Secara umum, jika jumlah asset dalam portofolio ditambah (missal ditambah secara random), ada kecenderungan risiko portofolio tersebut semakin mengecil. Semaki ditambah jumlah asetnya, penurunan risiko portofolio semakin kecil.
Risiko sistematis dihitung melalui formula:

βi =

Dimana :
βi            = beta atau risiko sistematis asset
σim         = kovarians antara return asset i dengan return pasar
σ2m       = varians return asset i



MATERI IV
MANAJEMEN MODAL KERJA BERBASIS SYARI’AH DAN TEORI-TEORI KEPUTUSAN PEMBIAYAAN
A.    Modal Kerja Berbasis Syari’ah
            Dunia perusahaan adalah dunia harta. Harta yang diputar untuk mengembangkan usaha disebut modal. Dunia usaha berputar dalam rangka mengembangkan harta dan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun melalui investasi modal. Semua kegiatan ini terjadi melalui usaha mengelola modal dan kerja dalam mengembangkan harta dari waktu kewaktu. Harta tidak boleh diam, namun harus diputar dalam bentuk investasi. Sebagaimana firman Allah, yang artinya,”…supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya diantara kamu.”
            Ayat ini mengisyaratkan kepada kita bahwa harta harus diputar atau diupayakan, sehingga memberi kemanfaatan atau kemaslahatan bagi semua pihak. Dalam konsep islam pemanfaatan harta dalam suatu usaha yang dilakukan secara bersama minimal 2 orang dikenal dengan syirkah. Didalam syirkah para pihak menyertakan modal untuk menjalankan suatu usaha tersebut. Tujuannya adalah harta menjadi berputar dan dapat memberikan keuntungan. Dalam hal modal ini, islam memiliki ketentuan sebagai berikut:
1.      Modal harus diketahui. Maknanya, jika modal tidak diketahui jumlahnya, maka hal ini hanyalah spekulatif. Hal ini menjadikan tidak syahnya transaksi. Modal harus diketahui, karna modal ini akan menjadi rujukan ketika aliansi usaha di bubarkan. Hal ini tidak mungkin dilakukan tanpa mengetahui jumlah modal yang disertakan para pihak.
2.      Modal berbentuk Riil. Artinya, modal harus ada pada saat transaksi. Karena dengan adanya modal itulah, maka aliansi dapat terlaksana, sehingga eksistensinya dibutuhkan, kalau saat transaksi tidak ada maka transaksi dianggap batal.
3.      Modal bukan merupakan utang. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya riba. Riba adalah sesuatu yang diharamkan oleh islam. Dengan demikian, dalam ppengembangan harta hendaknya menghindari persoalan riba. Sebab riba dapat menurunkan potensi investasi.

B.     Pengertian Modal Kerja
            Dalam bahasa manajemen keuangan, secara umum modal kerja dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Modal kerja kotor biasanya mengacu pada aktiva lancar, yang biasanya meliputi kas, piutang dagang dan persediaan. Modal kerja bersih biasanya diartikan sebagai aktiva lancar dikurangi utang lancar. Modal kerja bersih operasional biasanya diartikan sebagai aktiva lancar operasional dikurangi utang lancar operasional. Biasanya aktiva lancar operasional mencakup kas, piutang dagang dan persediaan. Sedangkan utang lancar operasional mencakup utang dagang dan utang akrual (misal utang gaji dan utang pajak.
b.      Kebijakan modal kerja akan tercermin pada rasio-rasio lancar, khususnya rasio likuiditas. Sama seperti dalam tema keuangan pada umumnya, kebijakan modal kerja akan melihat trade-off antara resiko dengan return (tingkat keuntungan). Secara spesifik, modal kerja umumnya mempunyai tingkat keuntungan yang lebih rendah dibandingkan dengan investasi pada aktiva tetap. Karena itu modal kerja yang kecil akan lebih menguntungkan perusahaan. Sebaliknya, modal kerja yang terlalu kecil akan menaikkan resiko perusahaan (khususnya resiko likuiditas). Dari sudut pandang resiko modal kerja yang lebih tinggi akan menguntungkan perusahaan., karena resiko menjadi lebih rendah.

C.    Alasan Perlunya Modal Kerja
            Karena adanya ketidaksempurnaan pasar maka perusahaan harus mempunyai modal kerja. Beberapa kondisi ketidaksempurnaan yang membuat keputusan modal kerja menjadi penting karena:
a.       Biaya transaksi. Biaya transaksi ini mencakup biaya eksplisit (misalnya biaya komisi pembelian atau penjualan aset) dan juga biaya implisit. Contoh biaya implisit adalah harga yang terlalu murah (mahal), jika perusahan menjual atau membeli suatu aset dengan terburu-buru.
b.      Kelambatan atau ketidaksingkronan aktivitas.
c.       Kemungkinan kebangkrutan atau kesulitan pembayaran.
Contoh-contoh diatas menunjukkan situasi ketidaksempurnaan pasar mendorong perusahaan memegang modal kerja. Secara teoritis modal kerja tidak diperlukan, tetapi secara nyata, modal kerja diperlukan karena ketidaksempurnaan pasar.
D.    Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Modal Kerja
1.      Faktor-faktor yang mempengaruhi aktiva lancar.
a.       Karakteristik bisnis
b.      Ukuran perusahaan
c.       Aktivitas perusahaan
d.      Stabilitas penjualan perusahaan
2.      Faktor-faktor yang mempengaruhi utang lancar
a.       Faktor eksternal
b.      Faktor internal kebijakan manajemen

E.     Strategi Modal Kerja
1. Strategi aktiva lancar,
Secara umum, aktiva lancar mempunyai tingkat keuntungan yang lebih kecil dibandingkan dengan aktiva tetap.
2. Strategi pendanaan,
Ada 3 pendekatan dalam pendanaan jangka pendek:
a. matching atau hedging
b. agresif
c. konservatif
Ketiga strategi tersebut berkaitan dengan resiko dan tingkat keuntungan jangka pendek versus utang jangka panjang. Seperti dalam bagian-bagian lainnya, ada trade-off antara resiko dengan return, yaitu tingkat keuntungan yang semakin tinggi akan diikuti oleh resiko yang tinggi juga. Pendanaan jangka pendek secara umum mempunyai resiko yang lebih tinggi bagi peminjam, karena utang tersebut akan jatuh tempo dalam jangka waktu pendek.

F.     Siklus kas (cash conversion cycle)
a.    Pengertian siklus kas. Dalam kegiatanya, biasanya perusahaan memulai usahanya dengan membeli bahan baku, kemudian diproses menjadi bahan njadi. Pada saat membeli bahan baku tersebut jika npembayaran dilakukan dengan kas maka da kas keluar dari perusahaan. Jika dibayar dengan cicilan perusahaan mempunyai pembiayaan dagang. Pembiayaan dagang tersebut dapat menunda pembayaran kas. Kemudian barang jadi tersebut dijual dengan cicilan, yang berarti perusahaan mempunyai piutang dagang.
b.    Menggunakan neraca untuk menghitung siklus kas. Misalkan kita sebagai analis tidak mempunyai data yang lengkap mengenai proses produksi perusahaan dan seberapa lama periode piutang. Tetapi misalkan aktiva dan pendanaan lancar dalam perusahaan adalah sebagai berikut. Tingkat penjualan adalah 500.000 harga pokok penjualan adalah 80% dari penjualan.
Aktiva
Pasiva
Kas                     10.000
Kewajiban dagang              10.000
Piutang               75.000
Gaji karyawan                     10.000
Persediaan           100.000
Kewajiban pajak                  10.000

Untuk  aktiva lancar, perputaran piutang dan persediaan akan dihitung, sedangkan untuk kewajiban lancar akan dihitung.
Perputaran piutang
Penjualan/piutang
500.000/75.000   = 6,7x
Perputaran persediaan
Hpp/persediaan
400.000/100.000 = 4x
Perputaran kewajiban dgng
Hpp/ kewajiban dagang
400.000/10.000   = 40x
Perputaran gaji karyawan
Hpp/gaji karyawan
400.000/10.000   = 40x
Perputaran kewaliban pajak
Hpp/kewajiban pajak
400.000/10.000   = 40x

Perputaran aset atau kewajiban menunjukkan seberapa sering suatu aset atau kewajiban berputar untuk setiap periode tertentu. Jika kita mengetahui perputaran suatu aktiva kewajiban, kita bisa menghitung periode siklusnya. Periode siklus bisa dihitung sebagai berikut:
Periode pengumpulan piutang                        = 360/6,7         = 60 hari
Periode persediaan                              = 360/4            = 90 hari
Periode kewajiban dagang                  = 360/40          = 9 hari
Periode gaji karyawan                         = 360/40          = 9 hari
Periode kewajiban pajak                     = 360/40          = 9 hari

G.    Menghitung Kebutuhan Modal Kerja
a.       Menghitung modal kerja dengan metode perputaran aset
Metode ini mengasumsikan perputaran aset yang konstan. Misalkan suatu perusahaan mempunyai neraca dan laporan laba rugi sebagai berikut:

Neraca Keuangan PT XYZ
Per-31 Desember 200X
Aktiva
Pasiva
Kas                                       200
Piutang                                 300
Persediaan                            500
Aktiva tetap                      1.500
Akumulasi penyusutan      (500)

Total Aktiva                     3.000
Kewajiban dagang            100
Kewajiban wesel               300
Sukuk                             1.100
Modal saham                  1.500


Total Pasiva                     3.000

Laporan Laba-Rugi PT XYZ
Untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 200X
Penjualan                                                                                                      15.000
Harga pokok
(diluar depresiasi)                                                 2.000
Biaya operasional tunai                                        3.500
Depresiasi                                                                500
Keuntungan penjualan                                          1.500

Total                                                                                                              7.500
Laba operasional                                                                                           7.500
Pajak (40%)                                                                                                   3.000

Laba bersih setelah pajak                                                                               4.500

            Perputaran masing-masingkomponen modal kerja adalah sebagai berikut:
Perputaran kas                         = penjualan/kas                       =15.000/200 =75 x
Perputaran piutang                  = penjualan/piutang                 = 15.000/300 = 50 x
Perputaran persediaan             = penjualan/persediaan            = 15.000/500 = 30 x
Perputaran kewajiban dagang = penjualan/kewajiban dagang = 15.000/100 = 150 x
Perputaran kewajiban wesel    = penjualan/gaji karyawan      = 15.000/300 = 50 x
            Untuk periode mendatang, dengan mengasumsikan perputaran aset yang sama untuk setiap komponen modal kerja bisa di hitung sebagai berikut.
Kas                                          = penjualan/perputaran kas                              = 20.000/75 = 250
Piutang dagang                       = penjualan/ perputaran kewajiban dagang     = 20.000/75 = 250
Persediaan                               = penjualan/perputaran persediaan                    = 20.000/75 = 250
Kewajiban dagang                  = penjualan/perputaran kewajiban dagang        = 20.000/75 = 250
Kewajiban wesel                     = penjualan/perputaran kewajiban wesel          = 20.000/75 = 250
Modal kerja bersih yang dibutuhkan adalah:
250 + 500 + 750 – (250 + 250) = 450
Dengan demikian modal kerja bersih yang dibutuhkan adalah 450
b.      Metode keterikatan dana, menghitung seberapa lama dan seberapa besar dana terikat. Besarnya dana terikat tersebut merupakan kebutuhan modal kerja. Besarnya modal kerja tergantung dari 2 hal yaitu, periode terikatmya dana dan rata-rata pengeluaran kas setiap harinya.

H.    Memonitor Modal Kerja (Posisi Likuiditas)
            Kondisi modal kerja yang memburuk menandakan perusahaan mengalami kesulitan likuiditas. Beberapa indikator yang bisa dipakai untuk memonitor kondisi likuiditas atau modal kerja perusahaan adalah:
1. Periode pelunasan piutang yang semakin melambat.
2. Aliran kas masuk harian yang semakin menurun.
3. Persediaan yang semakin menumpuk.
4. Rasio lancar yang semakin kecil, yang berarti kewajiban lancar semakin membengkak.
5. Setelah permasalahan modal kerja terdeteksi, manajer keuangan bisa melakukan beberapa langkah.
6. Mengendalikan tingkat persediaan.
7. Mengendalikan investasi pada piutang.
8. Mengurangi atau mengendalikan aliran kas keluar yang rendah prioritasnya.
            Untuk meningkatkan fleksibelitas perusahaan menangani permasalahan likuiditas yang mungkin muncul secara mendadak, manajer keuangan bisa melakukan beberapa hal seperti:
a)      Membuka perjanjian khusus dengan bank, agar bisa memperoleh pinjaman jika ada situasi likuiditas yang mendadak.
b)      Membuka pemniayaan line of financing dengan pihak bank.
c)      Manajer keuangan membuka akses kepasar keuangan.
d)     Manajer keuangan bisa memegang surat berharga jangka pendek yang likuid.

I.       Pembiayaan Modal Kerja Syari’ah
            Secara umum, yang dimaksud dengan pembiayaan Modal Kerja Syari’ah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah. Jangka waktu pembiayaan modal kerja maksimum 1 tahun. Dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
            Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan analisa pemberian pembiayaan antara lain:
a)      Jenis usaha. Kebutuhan modal kerja masing-masing jenis usaha berbeda-beda.
b)      Skala usaha. Besarnya kebutuhan modal kerja suatu usaha sangat tergantung kepada usaha yang dijalankan.
c)      Tingkat kesulitan usaha yang dijalankan.
d)     Karakter dalam sektor usaha yang akan dibiayai.
Dalam hal pemberian modal kerja, bank juga harus mempunyai daya analisis yang kuat tentang sumber pembayaran kembali, yakni sumber pendapatan proyek yang akan dibiayai. Hal ini dapat diketahui dengan cara mengklasifikasikan proyek menjadi:
a)      Proyek dengan kontrak
b)      Proyek tanpa kontrak
Berdasarkan akad yang digunakan dalam produk pembiayaan syari’ah, jenis pembiayaan modal kerja (PMK) dapat di bagi menjadi 5 macam:
a)      PMK Mudharabah
b)      PMK Isthisna’
c)      PMK Salam
d)     PMK Murabahah
e)      PMK Ijarah
Dalam melakukan penetapan akad pembiayaan modal kerja syari’ah, analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a)      Hal pertama dan utama yang harus dilihat bank adalah jenis proyek yang akan dibiayai tersebut apakah memiliki kontrak atau belum.
b)      Jika proyek tersebut memiliki kontrak, aktor berikutnya yang harus dicermati adalah apakah proyek tersebut untuk pembiayaan konstruksi atau pengadaan barang. Jika untuk pembiayaan konstruksi, pembiayaan yang layak diberikan adalah pembiayaan isthisna’. Namun jika bukan untuk pembiayaan konstruksi, melainkan pembiayaan pengadaan barang, maka pembiayan yang patut untuk diberikan adalah pembiayan mudharabah.
c)      Jika proyek tersebut bukan untuk pembiayaan konstruksi ataupun pengadaan barang, maka bank tidak layak untuk memberikan pembiayaan.
Dalam hal proyek tersebut tidak memiliki kontrak maka faktor selanjutnya yang harus dilihat oleh bank adalah apakah proyek tersebut untuk pembelian barang atau penyewaan barang:
a)      Jika untuk pembelian barang, hal berikutnya yang harus dilihat adalah apakah barang tersebut berupa ready stock atau goods in process. Jika ready stock, pembiayaan yang dapat diberikan adalah pembiayaan murabahah. Namun jika goods in process, yang harus dilihat lagi adalah apakah proses barang tersebut memerlikan waktu kurang dari 6 bulan atau lebih. Jika kurang dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Namun, jika lebih dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan isthisna’.
b)      Jika untuk penyewaan barang, maka pembiayaan yanh diberikan bank adalah pembiayaan ijarah.








BAB V
MANAJEMEN RESIKO
1.    Pengertian Manajemen Resiko
Manajemen resiko adalah semua resiko yang terjadi didalam masyarakat (kerugian harta, jiwa, keuangan, usaha dan lain-lain). Fungsi manajemen resiko berhubungan erat dengan fungsi-fungsi perusahaan antara lain:
a.    Resiko hubungannya dengan fungsi keuangan
b.    Resiko hubungannya dengan pemasaran
c.    Resiko hubungannya dengan produksi
d.   Resiko hubungannya dengan engineering dan pemeliharaan
e.    Resiko hubungan dengan fungsi akuntansi
f.     Resiko hubungannya dengan personalia

2.    Tujuan Manajemen Resiko
Tujuan yang dicapai dengan manajemen resiko ialah dalam mengelola perusahaan supaya mencegah perusahaan dari kegagalan, mengurangi pengeluaran, menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya. Adapun sasaran utama yang hendak dicapai oleh manajemen resiko antara lain:
a.    Untuk kelangsungan hidup perusahaan
b.    Ketenangan dalam berfikir
c.    Memperkecil biaya
d.   Menstabilisir pendapatan perusahaan
e.    Memperkecil gangguan dalam berproduksi
f.     Mengembangkan pertumbuhan perusahaan
g.    Mempunyai tanggung jawab terhadap karyawan

3.      Pengendalian Resiko
Adapun pendekatan yang dapat digunakan oleh manajemen resiko untuk mengatasi resiko yang mungkin terjadi antara lain:
a.       Pengendalian resiko terbagi atas:
1.      Menghindari resiko
2.      Pemisahan resiko
3.      Mengendalikan resiko
4.      Pemindahan resiko
b.      Membiayai resiko terbagi atas:
1)      Pembiayaan resiko yaitu dengan membeli asuransi
2)      Menanggung sendiri resiko
4.      Kerangka Analisis Resiko
A.    Eksposur dan Manajemen Resiko
Resiko keuangan bergantung pada adanya saling ketergantungan yang kompleks dan secara signifikan dapat meningkatkan profil resiko secara keseluruhan.

Tabel eksposur resiko perbankan
Resiko Keuangan
Resiko Keuangan
Resiko Bisnis
Resiko Kejadian

Struktur neraca

Penipuan internal

Kebijakan makro

Politik
Struktur laporan laba-rugi
Penipuan eksternal
Infrastruktur keuangan
Pengaruh buruk
Kecukupan modal
Praktik tenaga kerja dan keselamatan lingkungan kerja
Infrastruktur hokum
Krisis perbankan
Kredit
Klien, produk, dan jasa usaha
Kewajiban hukum
Resiko-resiko lain
Likuiditas
Kerusakan pada asset fisik
Kepatuhan terhadap aturan

Pasar
Gangguan usaha dan system
Reputasi dan fedusia

Tingkat bunga nilai tukar
Eksekusi, penyampaian dan manajemen proses
Resiko Negara


Manajemen resiko biasanya melibatkan beberapa langkah untuk setiap jenis resiko dan profil resiko secara keseluruhan. Lankah-langkah tersebut termasuk mengidentifikasi tujuan manajemen resiko, target manajemen resiko, dan pengukuran kinerja.
B.     Memahami lingkungan risiko
Kelangsungan keuangan dan kelemahan institusional sebah bank juga dievaluasi melalui penilaian keuangan, tinjauan portofolio yang luas, atau penilaian jaminan terbatas. Evaluasi tersebut seringkali terjadi jika pihak ketiga mengevaluasi risiko kredit dari sebuah bank, misalnya dalam konteks berikut :
a.       Partisipasi dalam operasi lini kredit dari lembaga pemberi pinjaman internasional atau penerimaan lini kredit atau pinjaman dari bank asing.
b.      Pembentukan hubungan korespondensi perbankan atau akses ke pasar internasional.
c.       Investasi ekuitas oleh lembaga pemberi pinjaman internasional, investor swasta, atau bank asing.
d.      Dimasukkan dalam program rehabilitas bank.
5.    Manajemen asset-liabilitas, likuiditas, dan risiko pasar
A.    Risiko likuiditas
Likuiditas diperlukan bank untuk mengimbangi fluktuasi neraca yang terduga maupun tidak terduga dan untuk menyediakan dana bagi pertumbuhan (Iqbal dan Mirakhor,2007).
Risiko likuiditas muncul ketika kemampuan bank untuk mencocokkan jangka waktu asset dan liabilitas terganggu. Risiko tersebut merupakan hasil dari ketidaksesuaian antara jangka waktu pada kedua sisi neraca, menciptakan antara kelebihan kas yang harus diinvestasikan atau kekurangan kas yang harus dibiayai.
Risiko likuiditas adalah salah satu risiko paling penting yang dihadapi bank syariah untuk alasan berikut :
1.      Terbatasnya ketersediaan pasar uang berbasis syariah dan pasar antar-bank adalah penyebab utama risiko likuiditas.
2.      Pasar sekunder yang dangkal adalah sumber risiko likuiditas lainnya.
3.      Pengelolaan likuiditas umum yang tersedia bagi bank-bank konvensional – pasar antar bank, pasar sekunder utuk instrument utang, dan diskon dari pemberi pinjaman akhir (bank sentral) dianggap sebagai berdasarkan riba (bunga) dan, oleh karena itu, tidak dapat diterima.
4.      Karakteristik tertentu dari beberapa instrument syariah mnimbulkan risiko likuiditas bagi bank syariah.
5.      Bank syariah memegang sebagian besar dananya dalam bentuk simpanan giro di rekening giro, dan dapat ditark kapan saja.
B.     Risiko pasar
Risiko pasar merupakan risiko dimana sebuah bank mungkin mengalami kerugian akibat fluktuasi pergerakan harga pasar. Risiko pasar merupakan hasil dari perubahan harga instrument ekuitas, komoditas, surat berharga pendapatan tetap, dan nilai tukar. Komponen utamanya adalah risiko posisi modal, risiko komoditas, risiko tingkat pengembalian, dan risiko nilai tukar.
Singkatnya, risiko pasar bagi lembaga keuangan muncul dalam bentuk pergerakan harga yang tidak menguntungkan, seperti hasil (risiko tingkat pengembalian), harga tolok ukur (risiko tingkat pengembalian), nilai tukar mata uang asing (risiko nlai tukar), dan harga komoditas serta modal (risiko harga), yang memiliki dampak potensial terhadap nilai keuangan dari sebuah asset selama masa perjanjian.
C.     Pengukuran risiko pasar
Penguuran ini mencakup pengukuran ekspour foropolio investasi dan perdagangan sebuah bank serta posisi dalam dan luar neraca. Pendekatan sederhana untuk penilaian risiko pasar dengan memperlakukan semua pasar di mana bank terpapar sebagai entitas terpisah dan tidak memperhitungkan hubungan yang mungkin ada antara pasar yang berbeda. Oleh karena itu, setiap risiko diukur secara individual.


1.      Nilai pada risiko
Nilai pada risiko (value at risk-VAR) adalah eknik pemodelan yang biasanya digunakan untuk mengukur risiko pasar agregat sebuah bank dan dengan tingkat probabilitas tertentu, memperkirakan jumlah kerugian sebuah bank jika memegang asset tertentu selama periode waktu tertentu. Input pada model berbasis VAR adalah data mengenai posisi bank dan pada harga, volatilitas, dan fakor-fakor risiko.
2.      Manajemen risiko pasar
a.       Marking to market
Hal ini mengacu pada penentuan (kembali) harga dari portofolio bank untuk mencerminkan perubahan harga asset sebagai akibat dari pergerakan harga pasar.
b.      Batas posisi
Sebuah kebijakan manajemen risiko pasar harus memberikan batasan atas posisi (long short atau neto), mengingat risiko likuiditas yang dapat timbul dari eksekusi transaksi yang belum terealisasikan seperti kontrak terbuka atau komitmen untuk membeli dan menjual surat berharga (misalnya kontrak opsi atau perjanjian pembelian kembali). Batas posisi tersebut harus berkaitan dengan modal yang tersedia untuk menutupi risiko pasar.
c.       Provisi stop-loss
Batasan ekspour stop-loss harus ditentukan berkenaan dengan struktur modal sebuah bank dan tren pendapatan serta profil risiko secara keseluruhan.
d.      Batas bagi kehadiran pasar baru
Oleh karena sifat yang cepat berubah dari pembukuan perdagangan sebuah bank dan kerumitan dari manajemen risiko, bank yang bergerak diperdagangan harus memiliki ukuran risiko pasar dan system pengelolaan yang secara konsep baik dan diimplementasikan dengan itegritas yang tinggi.











BAB VI
CONTOH PERBANDINGAN LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH
A.    LAPORAN KEUANGAN UNTUK ENTITAS SYARI’AH
1.      MACAM-MACAM LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan untuk entitas syariah yang disajikan dalam buku ini masih mengarah pada penyajian laporan keuangan untuk bisnis perbankan syariah. Mengapa, karena dari pencermatan yang ada sampai sekarang,laporan keuanagan entitas syariah yang sudah tertata secara baik adalah laporan keuangan bank syariah.Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut:
a)      Neraca;
b)      Laporan laba rugi;
c)      Laporan arus kas;
d)     Laporan perubahan ekuitas;
e)      Laporan perubahan dana investasi terikat;
f)       Laporan sumber dan penggunaan dan zakat,infak,dan shadaqah;
g)      Laporan sumber dan penggunaan dan qardhul hasan;

A.    Neraca
Unsu-unsur neraca meliputi aktiva,kewajiban,investasi tidak terikat,dan ekuitas.Dengan memperatikan ketentuan dalam PSAK lainnya,penyajian pada neraca atau pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan menccakup,tetapi tidak terbatas pada pos;pos kewajiban,investasi tidak terikat,dan ekuitas.
Investasi tidak terikat adalah dana yang diterima oleh bank dengan kriteriah sebagai berikut:
a)      Bank mempunyai hak untuk menggunakan dan menginvestasikan dana,termasuk hak untuk mencapur dana dimaksud dengan dana lainnya;
b)      Keuntungan dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati;dan
c)      Bank tidak memiliki kewajiban tidak mutlak untuk mengebalikan dana tersebut jika mengalami kerugian.
Penyajian pos-pos yang terkait dengan transaksi istishna adalah sebagi berikut:
a)    Termin istishna yang sudah ditagih disjikan sebagi pos pengurang dalam penyelesain
b)    Selisih lebih antara istshna dalam penyelesaian dan termin istishna yangsudah disajikan sebagai aktiva,sedangan selisih kurang antara istiishna dalam penyeesaian dan termin istishna yang sudah ditagih sebagai kewajiban;
c)    Dalam istishna parallel,piutang istishna dan utang istishna tidak boleh saling hhapus.

B.     Laporan laba rugi
Dengan memperhatikan ketentuan dalam PSAK lainnya, penyajian dalam laporan laba rugi mencakup,tetapi tidak terbatas pada pos-pos pendapatan dan beban.

C.     Laporan arus kas
Laporan arus kas disaajikan sesuai PSAK 2:Laporan Arus Kas dan PSA 31:Akuntasi Keuangan

D.    Laporan perubahan ekuitas
Laporan perubahan ekuitas disajikan sesuai dengan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuagan

E.     Laporan perubahan dana investasi terikat
Laporan perubahan dana investasi terikat memisahkan dana investasi terikat berdasarkan sumber dana dan memisahkan investasi berdasrkan jenisnya.bank syariah menyajikan laporan perubahan dana investasi terikatsebagai komponen utama laporan keuangan, yang menunjukan:
a)      Saldo awal dana investasi teriikat
b)      Jumlah unit investasi pada setiap jenis investasi dan nilai per unit pada awal periode
c)      Penarikan atau pembelian kembali unit investasi selama periode laporan
d)     Keuntungan atau kerugian dana investasi terikat
e)      Saldo akhir dana investasi terikat;dan
f)       Jumlah unit investasi pada setiap jenis investasi dan nilai per unit pada akhir periode
Dalam hal bank bertindak sebagai agen investasi ,imbalan yang diterima adalah sebesar jumlah yang disepakatitanpa memperhatikan hasil investasi.

F.      L aporan sumber dan penggunaan dan zakat,infak,dan shadaqah
Bank syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan zakat,infak,dan shadaqah sebagi komponen keuanagn yang menunjukan:
a)      Sumber dana zakat,infaak,dan shadaqah yang berasal dari
1.      Zakaat dari bank syariah
2.      Zakat dari pihak luar bank syariah
3.      Infak; dan
4.      Shadaqah
b)      Penggunaan dana zakat ,infak dan shadaqah untuk
1.      Miskin
2.      Fakir
3.      Hambah sahaya
4.      Orang yang berjihad
5.      Orang yang baru masuk islam
6.      Orang yang dalam perjalan
7.      Amil

Unsur dasar laporan sumber dan penggnaan dana zakat,infak dan shadaqah meliputi sumber dana ,penggunaan dana selama suatu waktu pada tanggal tertentu.

G.    Laporan sumber dan penggunaan dan qardhul hasan
Bank syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan sebagai komponen utama laporan keuangan
a.       Sumber dana qardhul hasan yang bersal dari penerimaan
1.      Infak
2.      Shadaqah
3.      Denda
4.      Pendapatan non halal
b.      Penggunaan dana qardhul hasan untuk
1.      Pinjaman
2.      Sumbangan
c.       Kenaikan atau penurunan sumber dana qardhul hasan
d.      Saldo awal dana penggunaan
e.       Saldo akhir dana penggunaan dana qardhul hasan
Unsure dasar laporan sumber dan penggunaan dan aqardhul hasan meliputi sumber penggunaan dana qardhul hasan selama jangka waktu tertentu,dan saldo qardhul hasan pada tanggal tertentu.

B.     BENTUK LAPORAN KEUANAGAN BANK SYARIAH
Berdasarkan KDPPLK Bank Syariah dijelaskan,maka laporan keuangan bank syariah harus disusun berdasarkan kerangka dasar penyusunan dan penyajian.Sebab laporan keuangan bank syariah tentunya memiliki perbedaan,meskipun ada beberapa aspek yang mungkin sama dengan bentuk laporan keuanagn pada umumnya.
Penyusunan Laporan Keuangan bank syariah
Seperti halnya dengan perusahaan lainnya,bank syariah secara umum dalam melakukan penyusunan Laporan Keuangan melalui beberapa tahapan antara lain.
1.      Bukti transaksi
2.      Jurnal
3.      Buku besar
4.      Neraca saldo
5.      Jurnal penyesuain
6.      Laporan keuangan

C.     DEFINISI PERNYATAAN KEUANGAN DALAM AKUNTANSI BANK SYARIAH
Secara umum,pernyataan keuangan untuk bank syariah dijelaskan sebagai berikut
1.      Pernyataan keuangan yang menggambarkan fungsi bank islam sebagai investor ,pernyataan keuangan meliputi:
a.       Pernyataan posisi keuangan
b.      Pernyataan pendapatan
c.       Pernyataan aliran kas
d.      Pernyataan laba ditahan atau pernyataan perubahan pada saham pemilik
2.      Sebuah pernyataan keuangan yang menggambarkan perubhan dalam investassi terbatas,pernyataan semacam ini akan dirujuk sebagai pernyataan perubahan dalam investasi terbatas
3.      Pernyatan keuangan yang menggambarkan peran islam sebagai fiduciary dari dana yang tersediah untuk jasa social ketika jasa semacam itu dibrikan melalui dana terpisah

Unsur-unsur Dasar laporan keuangan
1.      Pernyataan Posisi Keuangan
a.       Aset
b.      Liabilitas
c.       Porsi pemegang rekening investasi tak terbatas
d.      Saham pemilik
2.      Pernyataan pendapatan
a.       Pendapatan
b.      Biaya
c.       Keuntungan
d.      Kerugian
e.       Keuntungan pada rekening investasi tak terbatas dan yang setara
f.       Keuntungan bersih (kerugian bersi)
3.      Pernyataan perubahan dalam saham pemilik atau penyertaan laba ditahan
4.      Pernyataan aliran kas
5.      Pernyataan perubahan dalam investasi terbatas dan setaranya
6.      Pernyataan sumber dan penggunaan dana zakat serta dana social
7.      Pernyataan sumber dan penggunaan dana dalam qardh.

Bentuk Laporan Keuangan Bank syariah
Laporan keuangan di bank syariah sebagai berikut:
1.      Laporan Posisi Keuangan (neraca)
2.      Laporan Laba-Rugi
3.      Laporan Arus kas
4.      Laporan Perubahan Modal atau Laporan Laba Ditahan
5.      Laporan Sumber-sumber dan Penggunaan Dana Zakat,Infak,dan shadaqah
6.      Laporan Sumber-sumber dan Penggunaan Dana Qardhul Hasan

D.    PENGUNGKAPAN DALAM AKUNTANSI BANK SYARIAH
Laporan keuangan bank syariah mengungkapkan kebijakan akuntasnsi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan yang mencakup,tetapi tidak terbatass pada kebijakan akuntansi

E.     PENGUNGKAPAN UNTUK SETIAP KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
a.       Neraca
b.      Laporan Laba Rugi
c.       Laporan perubahan Dana Investasi Terikat
d.      Laporan Sumber dan Penggunan Dana Zakat,Infak,dan Shadaqah
e.       Laporan Sumber dan Penggunaan Dana qardhul Hasan.

F.      BENTUK LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH





v  Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
                                                      Pada Bulan xx Tahun 20xx     
Uraian
Catatan
Xxxx(tahun)
Unit Moneter
Xxxx (tahun)
Unit Moneter
Aktiva
Kas dan setara kas
Piutang penjualan
Investasi
       Investasi dalam surat-surat         berharga
       Investasi Mudharabah
       Investasi Musyarakah
       Pernyertaan Modal
       Persedian
       Investasi pada real estate
        Aktiva yang disewakan
        Istishna’
        Investasi lain-lain


        Total investasi
Aktiva lainnya
Aktiva tetap9netto)
Total Aktiva



xx.xxx.xxx
  x.xxx.xxx


xx.xxx.xxx
xx.xxx.xxx
--
Xxx,xxx.xxx
--
 xx.xxx.xxx
 xx.xxx.xxx
--
--


xxx.xxx.xxx
        xxx.xxx
  xx.xxx.xxx
xxx.xxx.xxx

xx.xxx.xxx
      xxx.xxx


xx.xxx.xxx
  x.xxx.xxx
  x.xxx.xxx
xxx.xxx.xxx
     x.xxx.xxx
  xx.xxx.xxx
  xx.xxx.xxx
     x.xxx.xxx
--


xxx.xxx.xxx
  xx,xxx.xxx
   xx.xxx.xxx
xxx.xxx.xxx







v  Laporan Laba-Rugi
Pada tahun yang terakhir xxxx(tahun) dengan xxxx (tahun lalu)
Uraian
Catatan
Xxxx (tahun)
Unit Moneter
Xxxx(tahun)
Unit moneter
Pendapatan
  Penjualan tangguh
   Investasi


Dikurangi
Keutungan rekening investasi tidak terbatas sebelum bagian bank sebagian mudharib
Bagian bank sebagian mudharib
Keuntungan terhadap rekening investasi tidak terbatas sebelum zakat
Bagian bank pada pendapatan dari investasi
Pendapatan bank dari investasi
Bagian keuntungan bank dari rekening investasi terbatas
Fee bank sebagai agen investasi untuk investasi terbatas
Pendapatan dan jaasa-jasa perbankan
Pendapatan lain-lain
 Total pendapatan bank
Biaya umu dan administrasi
Deprisiasi
Pendapatan netto pajak
Pendapatan netto sebelum saham




xxx.xxx
xxx.xx


xxxxx
xxx
xxx
xxxxx
xxxx
xxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxxxx
xxxxx
xxxxx
xxxxx
xxxxx
xxxxx
xxxxx
xxxx
xxxxxx
xxxxx
xxxxx
xxxxxx
xxxxx
xxxxx

Xxxxxx
Xxxxx


Xxxx
Xxxx
Xxxx
Xxxxx
Xxxx
Xxxxx
Xxxxx
Xxxxx
Xxxxx
Xxxxx
Xxxxx
Xxxx
Xxxx
Xxx
Xxxx
Xxxx
Xxxx
Xxxx
Xxx
Xxxx
Xxxx
Xxxx
Xxxx
Xxxx






v  Laporan Arus Kas
Pada tahun yang terakhir xxxx (tahun) dengan xxxx(tahun lalu
Uraian
Catatan
Xxxx(tahun)
Unit Moneter
Xxxx(tahun)
Unit Moneter
Arus kas dari operasi
Pendapatan netto
Penyesuain terhadap netto
Kas netto dari kegiatan operasional
Depresiasi
Provinsi rekening ragu-ragu
Provinsi untuk zakat
Provinsi untuk pajak
Zakat yang dibayarkan
Pajak yang dibayarkan
Keuntungan dari rekening
Keuntungan dari penjualan
Deprisiasi dari aktva
Piutang ragu-ragu
Pembelian aktiva tetap
Arus kas netto
Arus kas dari kegiatan investasi
Penjulan persedian
Penjualan istshna
Kenaikan netto
Deviden yang dibayarkan
Penurunan paa aktiva lain
Penurunan arus kas
Kas dan setara arus kas pada awal tahun
Kas dan setara arus kas pada akhir tahun


Xxxxx
Xxxx
--
--
Xxxx
Xxxxx
Xxxxxx
Xxxx
Xxxxx
Xxxxx
--
---
Xxxxx
Xxxxxx
Xxxx
Xxxxx
(Xxxx)
Xxxx
Xxxx
Xxxx
Xxxxx




v  Laporan Perubahan Modal
Untuk tahun yang terakhir xxxx(tahun) dengan xxxx(tahun)
Uraian
Modal disetor
Unit moneter
Cadanagn
Unit moneter
Umum
Unit moneter
Yang sah
Unit moneter umum
Total
Saldo per xxxx (tahun)
Emisi saham
Pendapatan netto
Keuntungan dibagikan
Transfer ke cadangan


Neraca per xxxx(tahun)
Pendaptan netto
Transfer kecadangan
 

Saldo per xxx (tahun)
Xxxxxxx
--








xxxxxx






xxxxx.xx



xxxx



xxx.xxx

xxx.xxx.






Xxxxxx



xxxx.xx



xxx.xxx

xxx.xxx



        Xxxxxx
      ( xxxxxx)

(xxxxx)



xxxx.xx
x.xxx.xxx
(x,xxx.xxx)
x.xxx.xx
xxx.xxxx.

x.xxxx.xx


Xxxxxxx


        Xxxxx
         (xxxx)

         --



(xxxx)
x.xxxx
(x.xxx.xxx)
--
--

xxx.xxx












DAFTAR PUSTAKA

Muhammad. 2014. Manajemen Keuangan Syariah, Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Antonio, M.Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press.
Arifin Zainul. 2009. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Alvabet Anggota IKAPI.
Jusup, Al Haryono. 2001. Akuntansi Keuangan: Konsep dan Aplikasi, Jakarta: Salemba Empat.
Greuning, Hennie Van dan Zamir Iqbal. 2011. Analisis Risiko Perbankan Syariah, Jakarta: Salemba Empat.
Aziz Abdul. 2010. Manajemen Investasi Syariah, Bandung: Alvabeta.
Karim Adiwarman. 2009. Bank Islam: Analisis Fikih dan Keuangan, Jakarta:  Rajawali Pers.
Muhammad Nafik HR. 2009. Bursa Efek dan Investasi Syari’ah, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.
















Jusup,Al Haryono.2001. Akuntansi Keuangan: Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Salemba Empat

1 comment:

Unknown said...

Bagai anda yang membutuhkan penghasilan pasif..
Silahkan rekomodasikan pada teman-teman anda di website kami http://titipdana.com ..
Dapatkan 2% dari setiap invetasi teman anda, oppp jangan lupa daftar terlebih dahulu....